Ahok: Ambil alih PPD, Pemprov untung
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi DKI menegaskan tidak akan mengurungkan niatnya mengambil alih Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD) meski memiliki utang Rp120 miliar. Karena dengan aset yang dimiliki PPD, Pemrpov DKI akan untung lebih besar.
"Sudah diaudit, kita memang utang ke pihak ketiga Rp120 miliar, tapi DKI justru untung dengan aset tanah PPD sebanyak 10 ribu hektare lebih," kata Ahok di Balai Kota, Rabu (31/7/2013).
Ahok memprediksi, aset tanah seluas 10 ribu hektare milik PPD jika diproyeksi permternya Rp10-15 juta. Apabila dikalikan dengan 10 ribu hektare Pemprov DKI bisa memperoleh Rp100 miliar.
"Coba hitung kalau dikalikan tiga tempat, berapa coba untungnya," bebernya.
Menurut Ahok, pembayaran hutang PPD akan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sementara terkait kapan PPD akan menjadi milik Pemprov DKI menunggu perubahan status perusahaan.
"Itu nunggu perubahan ke PT dulu, kalau tahun ini bisa cepat maka akan segera dilakukan pengambil alihan," ucapnya.
Sebelumnya, Dirut PPD, Parlindungan mengutarakan jika pengambilalihan bersifat akuisi sehingga akan ada kompensasi yang akan diberikan Pemprov DKI. Kompensasi yang dimaksud tersebut bisa berupa uang maupun barang.
"Jadi kita menunggu surat Gubernur bikin surat lagi yang isinya hibah murni," tukasnya.
"Sudah diaudit, kita memang utang ke pihak ketiga Rp120 miliar, tapi DKI justru untung dengan aset tanah PPD sebanyak 10 ribu hektare lebih," kata Ahok di Balai Kota, Rabu (31/7/2013).
Ahok memprediksi, aset tanah seluas 10 ribu hektare milik PPD jika diproyeksi permternya Rp10-15 juta. Apabila dikalikan dengan 10 ribu hektare Pemprov DKI bisa memperoleh Rp100 miliar.
"Coba hitung kalau dikalikan tiga tempat, berapa coba untungnya," bebernya.
Menurut Ahok, pembayaran hutang PPD akan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sementara terkait kapan PPD akan menjadi milik Pemprov DKI menunggu perubahan status perusahaan.
"Itu nunggu perubahan ke PT dulu, kalau tahun ini bisa cepat maka akan segera dilakukan pengambil alihan," ucapnya.
Sebelumnya, Dirut PPD, Parlindungan mengutarakan jika pengambilalihan bersifat akuisi sehingga akan ada kompensasi yang akan diberikan Pemprov DKI. Kompensasi yang dimaksud tersebut bisa berupa uang maupun barang.
"Jadi kita menunggu surat Gubernur bikin surat lagi yang isinya hibah murni," tukasnya.
(ysw)