Pembunuh istri sempat ingin beritahu niatnya ke mertua
A
A
A
Sindonews.com - Andry bin Hamdani (32), pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri Lismini (25), ternyata pernah berniat untuk memberitahukan rencana pembunuhan tersebut kepada mertuanya.
Pembunuhan itu pun dilakukan karena pelaku merasa sudah tidak tahan dan terbakar cemburu terhadap perilaku istri yang tiap hari makin menjadi.
"Tengah malam suami niat (membunuh) dengan dimulai isi buku isinya minta maaf, terpaksa bunuh," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Novi Nurohmat di Mapolsek Jagakarsa, Selasa (30/7/2013).
Novi menjelaskan, peristiwa yang diawali dari percekcokan mulut diantara keduanya tersebut menjadi puncak emosi sang suami.
"Awalnya mereka cekcok mulut namun sudah mereda. Cekcok selesai," jelasnya.
Namun, rupanya tidak sampai disitu, saat sang istri sedang tertidur lelap, muncul niat jahat pelaku untuk menghabisi nyawa perempuan yang dinikahinya pada tahun 2005 silam tersebut.
"Setelah menulis permintaan maaf di buku, pelaku langsung mencekik kemudian membekap korban menggunakan sprei hingga meninggal dunia," ungkapnya.
Keributan itu sendiri, lanjut Novi, dipicu oleh sebuah pesan singkat yang masuk ke dalam telepon genggam korban. Hal tersebut kemudian semakin membuat cemburu pelaku menjadi-jadi.
"Dari sms itu, pelaku merasa cemburu. Akhirnya muncul niat untuk menghabisi korban," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana. Juga pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian.
Pembunuhan itu pun dilakukan karena pelaku merasa sudah tidak tahan dan terbakar cemburu terhadap perilaku istri yang tiap hari makin menjadi.
"Tengah malam suami niat (membunuh) dengan dimulai isi buku isinya minta maaf, terpaksa bunuh," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Novi Nurohmat di Mapolsek Jagakarsa, Selasa (30/7/2013).
Novi menjelaskan, peristiwa yang diawali dari percekcokan mulut diantara keduanya tersebut menjadi puncak emosi sang suami.
"Awalnya mereka cekcok mulut namun sudah mereda. Cekcok selesai," jelasnya.
Namun, rupanya tidak sampai disitu, saat sang istri sedang tertidur lelap, muncul niat jahat pelaku untuk menghabisi nyawa perempuan yang dinikahinya pada tahun 2005 silam tersebut.
"Setelah menulis permintaan maaf di buku, pelaku langsung mencekik kemudian membekap korban menggunakan sprei hingga meninggal dunia," ungkapnya.
Keributan itu sendiri, lanjut Novi, dipicu oleh sebuah pesan singkat yang masuk ke dalam telepon genggam korban. Hal tersebut kemudian semakin membuat cemburu pelaku menjadi-jadi.
"Dari sms itu, pelaku merasa cemburu. Akhirnya muncul niat untuk menghabisi korban," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana. Juga pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian.
(ysw)