Belum terdata asuransi kebakaran, silakan ajukan ke RT

Selasa, 30 Juli 2013 - 18:30 WIB
Belum terdata asuransi...
Belum terdata asuransi kebakaran, silakan ajukan ke RT
A A A
Sindonews.com - Saat ini, Pemerintah provinsi DKI Jakarta baru mengeluarkan 3.000 asuransi kebakaran bagi warga tak mampu. jika ada wrga yang belum terdata, Badan penanggulangan bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menyarankan warga mengajukannya melalui ketua RT/RW setempat.

Namun ada syarat bagi warga yang mendapatkan asuransi tersebut. Warga tersebut benar-benar tidak mampu, memiliki rumah di lokasi yang bukan sengketa, dan memiliki KTP DKI. Nantinya warga bisa mencairkan asuransi tersebut maksimal Rp3 juta.

"Bagi yang belum terdata dan memenuhi syarat serta rawan kebakaran, warga boleh mengajukan ke pihak Rt, Rw dan lurah setempat, namun harus membayar Rp20 ribu untuk satu tahun," jelas Kepala BPBD DKI Ery Basworo di Rusun Angke, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (30/7/2013).

Sementara itu, Wakil Camat Tambora, Ali Maulana mengatakan, sebelum menerima asuransi mikro kebakaran, warga tak mampu dan rentan mengalami kebakaran sudah didata. Menurutnya, Kecamatan Tambora di Jakarta Barat sendiri memang paling unggul dalam peristiwa kebakaran.

Ali menyebutkan, alokasi 600 asuransi di Kecamatan Tambora tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada warga usai perayaan hari Raya Idul Fitri.

Sedangkan, kata Ali, jika mereka selama setahun tidak mengalami kebakaran, dan ingin mendapatkan kembali asuransi tersebut, mereka harus membayar Rp.20.000 dengan fasilitas yang sama.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8286 seconds (0.1#10.140)