Benahi Metro Mini, ini opsi Dishub
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menawarkan opsi terhadap Metro Mini yang tidak layak beroperasi di jalan sebelum melakukan tindakan pembubaran.
"Terkait masalah Metro Mini kita akan laksanakan dua cara," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/7/2013).
Udar menegaskan, pihaknya akan memberikan hukuman secara langsung di lapangan mulai dari tilang hingga mengkandangkan armada Metro Mini. Kedua, meminta operator Metromini membenahi management atau bergabung dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Metromini yang tidak layak beroperasi bakal dicegat di jalan dan di terminal. Kalau surat-suratnya tidak ada dan kondisinya tidak layak jalan, kita bakal hukum langsung, bisa berupa tilang atau dikandangkan jika sangat berbahaya," tegasnya.
Sementar opsi kedua, lanjut Udar, kedepanya Metro Mini disarankan membenahi sisi manajemen dengan melakukan perbaikan. Apabila tidak sanggup, mereka bisa bergabung dengan BUMD.
"Kalau semuanya tidak bisa, ya kita harap mengundurkan diri saja. Karena, operator angkutan umum itu harus sehat. Sehat dalam sisi manajemen serta sarana dan prasarana. Sebab, membawa angkutan dan penumpang tidak boleh serampangan," terangnya.
Menurut Udar, apabila operator tetap melanggar opsi yang ditawarkan, mereka akan dihentikan dan dicegat terus menerus di lapangan serta terkena tindakan hukum bisa berupa tilang, atau disetop operasinya sampai populasi bus ini habis.
"Terkait masalah Metro Mini kita akan laksanakan dua cara," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/7/2013).
Udar menegaskan, pihaknya akan memberikan hukuman secara langsung di lapangan mulai dari tilang hingga mengkandangkan armada Metro Mini. Kedua, meminta operator Metromini membenahi management atau bergabung dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Metromini yang tidak layak beroperasi bakal dicegat di jalan dan di terminal. Kalau surat-suratnya tidak ada dan kondisinya tidak layak jalan, kita bakal hukum langsung, bisa berupa tilang atau dikandangkan jika sangat berbahaya," tegasnya.
Sementar opsi kedua, lanjut Udar, kedepanya Metro Mini disarankan membenahi sisi manajemen dengan melakukan perbaikan. Apabila tidak sanggup, mereka bisa bergabung dengan BUMD.
"Kalau semuanya tidak bisa, ya kita harap mengundurkan diri saja. Karena, operator angkutan umum itu harus sehat. Sehat dalam sisi manajemen serta sarana dan prasarana. Sebab, membawa angkutan dan penumpang tidak boleh serampangan," terangnya.
Menurut Udar, apabila operator tetap melanggar opsi yang ditawarkan, mereka akan dihentikan dan dicegat terus menerus di lapangan serta terkena tindakan hukum bisa berupa tilang, atau disetop operasinya sampai populasi bus ini habis.
(ysw)