121 juta keluarga di Indonesia perokok

Minggu, 28 Juli 2013 - 18:29 WIB
121 juta keluarga di Indonesia perokok
121 juta keluarga di Indonesia perokok
A A A
Sindonews.com - Gencarnya kampanye yang dilakukan sejumlah kalangan terhadap tembakau, tak serta merta menunjukkan angka penurunan konsumsi rokok.

Data yang dikutip dari World Helath Organization (WHO) Tahun 2004, terdapat 5 juta kasus kematian setiap tahunnya. 70 persen terjadi di negara berkembang, termasuk di dalamnya Asia dan Indonesia.

Diperkirakan, pada Tahun 2025 nanti jumlah perokok dunia 650 juta. Artinya, akan ada 10 juta kematian per tahun.

Kondisi itu membuat Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait angkat bicara. Mengingat banyak pula anak-anak yang sudah mengonsumsi tembakau sejak dini.

Pihaknya mengimbau agar kawasan tanpa rokok itu dimulai dari rumah. Sebab tercatat 121 juta keluarga di Indonesia menjadi perokok dan anak pun menjadi perokok pasif. Di tambah lagi 40 juta anak usia 10-14 tahun menjadi perokok aktif.

"Untuk membuat anak tidak terkena rokok dan menjadi perokok, maka kawasan tanpa rokok (KTR) mulai dari rumah. Makanya seorang bapak yang perokok nantinya berhenti merokok," kata Arist, Minggu (28/07/2013).

Menurutnya, Indonesia terkenal dengan baby smoker. Ini dikarenakan banyak anak berumur dibawah satu tahun sudah merokok. Seperti di Sumatera Selatan dan Sukabumi.

Oleh karena itu jika orang tua menginginkan anaknya tidak terkapar karena asap rokok, maka orangtuanya harus berhenti merokok. "Kami tahu kalau dalam rumah ada yang merokok otomatis anak pun menjadi perokok pasif," tukasnya.

Ia mengungkapkan saat ini perusahaan rokok menyasar perokok pemula. Karena itu iklan rokok menggunakan anak muda. Perusahaan rokok tidak menggunakan iklan orang tua, karena perokok aktif yang sudah adiktif tidak memerlukan iklan rokok.

"Sudah harus segera dikampanyekan KTR dalam rumah ini," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Depok Ani Rubiani mengatakan, ada tujuh wilayah KTR. Di antaranya adalah tempat bermain anak, tempat pendidikan, rumah ibadah, perkantoran dan tempat umum.
"Di kawasan KTR itu tidak boleh ada iklan rokok," pungkasnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6798 seconds (0.1#10.140)