Wamenkum HAM: Baru terindikasi, Kalapas bisa dicopot

Jum'at, 26 Juli 2013 - 20:07 WIB
Wamenkum HAM: Baru terindikasi,...
Wamenkum HAM: Baru terindikasi, Kalapas bisa dicopot
A A A
Sindonews.com - Pencopotan terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Cipinang Thurman Saud M Hutapea dapat dilakukan, meski pemeriksaannya belum rampung.

"Ya tidak harus ada pemeriksaan (bisa dicopot). Kalau ada indikasi penyelewengan, yang bersangkutan harus tahu, harus mengerti apa yang terjadi di unit kerjanya," tegas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (26/7/2013).

Meski demikian, kata dia, Thurman Hutapea yang kini berstatus non aktif dari jabatannya sebaga Kalapas Narkotika Cipinang ini sudah diperiksa Irjen.

"Saya sendiri sempat bertemu petugas menggali info awal, sekarang pemeriksaan investigasi sedang dilakukan," katanya.

Menurut mantan Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum ini, apa yang sudah dilakukan Thurman merupakan pelanggaran berat bagi seorang pimpinan.

"Ini penyimpangan mendasar terkait penggunaan ruangan, pelanggaran berat menurut tata tertib Lapas, jadi penggunaan sabu, pungli HP itu berat semua, enggak boleh, itu sanksinya berat," katanya.

Sebelumnya, Thurman menyatakan kecewa dengan tindakan pencopotan itu. Karena, kata dia, belum dilakukan pemeriksaan oleh Kemenkum HAM terkait adanya tudingan memberikan fasilitas ruangan khusus itu. Tapi dirinya sudah dicopot terlebih dahulu.

"Belum diperiksa, tahu-tahu dicopot, ya jelas kecewa," kata Thurman, Kamis, 25 Juli 2013 kemarin.

Sekadar diketahui, Kalapas Narkotika Cipinang, Thurman Hutapea sudah resmi dicopot dari jabatannya.

Pencopotan Thurman menyusul terbongkarnya ruang khusus yang diberikan untuk bandar narkoba internasional Freddy Budiman dan kekasihnya, Vanny Rossyane (22).
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1058 seconds (0.1#10.140)