Polisi tunggu laporan tertulis berantas preman
A
A
A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya menunggu adanya laporan dari pihak terkait untuk memberantas premanisme yang ada di Pasar Tanah Abang. Karena, preman itu diduga membekingi para Pedagang Kaki Lima (PKL) di pasar tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan tertulis dari Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai dasar polisi bertindak.
"Selama ini hanya laporan secara lisan. Ya tanpa laporan tertulis memang bisa. Tapi, kalau hanya menciduk dan tidak terbukti pelanggaran hukum kita tidak bisa proses," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/7/2013).
Dia menegaskan, dalam penegakkan hukum, harus jelas siapa yang dirugikan dalam perkara yang dilaporkan. Pelaporan itu juga, akan menjadi dasar polisi untuk menyelidiki setiap kemungkinan dugaan tindak pidana yang dimaksudkan oleh pelapor.
"Jadi ya harus jelas juga. Dalam proses hukum harus ada orang yang dirugikan, objeknya apa. Tidak mesti Jokowi atau Ahok selaku Gubernur dan Wakil Gubernur DKI yang harus melapor. Tapi petugas dari Pemda DKI, seperti Satpol PP, bisa saja melaporkan perbuatan oknum preman yang diduga menyewakan lapak di Tanah Abang," bebernya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan tertulis dari Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai dasar polisi bertindak.
"Selama ini hanya laporan secara lisan. Ya tanpa laporan tertulis memang bisa. Tapi, kalau hanya menciduk dan tidak terbukti pelanggaran hukum kita tidak bisa proses," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/7/2013).
Dia menegaskan, dalam penegakkan hukum, harus jelas siapa yang dirugikan dalam perkara yang dilaporkan. Pelaporan itu juga, akan menjadi dasar polisi untuk menyelidiki setiap kemungkinan dugaan tindak pidana yang dimaksudkan oleh pelapor.
"Jadi ya harus jelas juga. Dalam proses hukum harus ada orang yang dirugikan, objeknya apa. Tidak mesti Jokowi atau Ahok selaku Gubernur dan Wakil Gubernur DKI yang harus melapor. Tapi petugas dari Pemda DKI, seperti Satpol PP, bisa saja melaporkan perbuatan oknum preman yang diduga menyewakan lapak di Tanah Abang," bebernya.
(mhd)