Polisi ringkus kawanan rampok nasabah bank

Kamis, 25 Juli 2013 - 16:52 WIB
Polisi ringkus kawanan...
Polisi ringkus kawanan rampok nasabah bank
A A A
Sindonews.com - Kawanan perampok yang menggunakan modus menggembosi kendaraan calon korbannya, berhasil disingkus pihak kepolisian. Kawanan yang berjumlah enam orang baru lima yang berhasil diringkus.

Mereka masing-masing berinisial S, P, SA, H dan DC. Sedangkan, otak pelaku inisial ARM hingga kini masih buron. Komplotan rampok spesialis nasabah bank ini memang cukup lihai.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, kawanan perampok ini adalah pelaku yang sudah lima kali beraksi dengan modus yang sama.

"Modus yang digunakan pelaku awalnya mereka mengintai seseorang yang melakukan penarikan uang di sebuah bank," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/7/2013).

Dalam aksinya, Salah satu pelaku yang berperan mengawasi korban di luar, menginformasikan korbannya yang melakukan penarikan tunai. Setelah diketahui mobil yang dikendarai calon korbannya, maka pelaku yang lain menebarkan paku di sekitar mobil korban.

"Paku yang ditebar pelaku termasuk paku khusus. Paku dari kerangka payung yang tengah ada lubangnya. Jadi biarpun bannya ban tubles udara tetap akan keluar melalui lubang tersebut," paparnya.

Setelah korban pergi meninggalkan bank, ucapnya, lantas para pelaku membuntuti korban dengan mengendarai sepeda motor. Sampai di tengah jalan, pelaku memberitahu kepada korban bahwa ban mobilnya kempes.

Mengetahui ban mobilnya kempes, korban pun turun dari kendaraan untuk mengecek keadaan ban mobilnya.

Saat korban turun itulah, salah satu pelaku mengambil tas yang diduga berisi uang yang telah diambil korban dari Bank.

Dalam aksi yang terakhir mereka lakukan, mereka pun tidak cukup beruntung. Pasalnya, korban yang diketahui berwarga negara India tersebut sedang tidak membawa uang.

"Jadi korban ini ternyata habis menyetor uang dan dikira pelaku habis mengambil uang," jelasnya.

Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman lima tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0582 seconds (0.1#10.140)