Siswi SMP yang ditabrak Metromini akhirnya tewas

Rabu, 24 Juli 2013 - 14:36 WIB
Siswi SMP yang ditabrak...
Siswi SMP yang ditabrak Metromini akhirnya tewas
A A A
Sindonews.com - Setelah sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Persahabatan, Beniti Lini Manata (13) akhirnya tewas. Sementara dua rekannya lain masih mendapat perawatan di rumah sakit.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Poldsa Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, akibat sopir Metromini ugal-uagalan, satu siswi meninggal dunia, sedang dua lainnya masih kritis.

"Satu tewas Semalam setelah sempat mendapatkan perawatan di RS Persahabatan," katanya ketika dihubungi, Rabu (24/7/2013).

Sementara pelaku adalah sopir tembak yang diketahui bernama Wabedi Sihombing (22) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Timur.

Menurutnya, Metromini bernopol B 7669 AS memasuki jalur busway dan melaju dalam kecepatan tinggi. Ketika ada penyeberang jalan, pengemudi tidak bisa kendalikan kendaraan. Dia banting stir ke kanan menabrak shelter busway yang sebelumnya sempat menabrak penyebrang jalan juga.

"Dia dalam kondisi melaju kencang, dan tidak bisa mengendalikan kendaraannya," tegasnya.

Ketiga korban tersebut adalah Beniti Lini Manata (13) yang merupakan korban meninggal. Dari hasil visum, korban menderita luka sobeknya kening kiri, pipi kiri, tangan kanan dan bahu, serta tulang hidung patah.

Korban lain di rawat di Rumah Sakit Antam Medika dengan keadaan masih kritis yaitu Rahani Utami (13). dDari hasil visum, Rahani menderita luka kaki kanan patah dan sampai sekarang tidak sadarkan diri.

Kemudian, Reni Angraeni (12) yang juga pelajar SMP, tidak sadarkan diri sampai sekarang dengan hasil visum tangan kanan patah.

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka) Polres Jakarta Timur AKP Agung Budi Leksono mengatakan, informasi terakhir yang didapatkan, pengemudi tidak memiliki surat-surat resmi kendaraan dan ijim mengemudi.

Pelaku akan dikenai pasal 310 ayat 4 undang-undang lalu lintas tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0777 seconds (0.1#10.140)