Kasat Reskrim Polresta Bekasi dilaporkan ke Propam

Selasa, 23 Juli 2013 - 18:40 WIB
Kasat Reskrim Polresta Bekasi dilaporkan ke Propam
Kasat Reskrim Polresta Bekasi dilaporkan ke Propam
A A A
Sindonews.com - Dianggap berat sebelah dalam menangani kasus, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta bekasi Kompol Nuredy Irwansyah dilaporkan ke Devisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Pengaduan ini terpaksa kami lakukan karena telah terjadi ketidakadilan, penganiayaan dan penghinaan terhadap anak kami, Henry Siagian atas laporan yang dibuat Any Simbolon”, ungkap Hasiholan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (23/7/2013).

Atas laporan Any, katanya, anaknya Henry Siagian ditahan di Polresta Bekasi Kota sejak 10 Juli 2013. Penahanan tersebut, tanpa bukti kejahatan yang kuat dan sah secara hukum.

“Henry anak kami diperlakukan sebagai penjahat, dibotaki dan ditahan. Penangguhan penanganan yang kami ajukan juga tidak ditanggapi. Padahal, penangguhan adalah menjadi hak setiap warga negara,” katanya.

Penahanan Henry ujar Hasiholan, terjadi atas laporan Any Simbolon terkait kepemilikan modal dalam kerjasama bisnis franchise Indomaret. Atas penahanan yang dilakukan Polresta Bekasi terhadap Hendry.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Komisaris Nuredi Irwansyah mengatakan, adalah hak setiap warga negara melalukan pelaporan.

“Setiap masyarakat, silakan saja lapor atas adanya pelanggaran anggota kepolisian. Itu hak mereka dan banyak sekali laporan seperti itu," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5471 seconds (0.1#10.140)