Senjata api dibeli dari oknum TNI

Selasa, 23 Juli 2013 - 15:34 WIB
Senjata api dibeli dari oknum TNI
Senjata api dibeli dari oknum TNI
A A A
Sindonews.com - Setelah ditangkap saat bermain judi koprok, Ahmad Supardi mengaku senjata api jenis revolver yang dimilikinya diberli dari oknum anggota TNI seharga Rp5 juta.

Senjata api rakitan yang memiliki 10 peluru produksi Pindad tersebut diakui, Supardi hanya untuk latihan menembak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesPol Rikwanto mengakui hingga kini masih mendalami kepemilikan senjata api tersebut. Namun, dari pengakuan awal pelaku, dia belum pernah memakainya sejak beli dan hanya digunakan untuk latihan menembak.

"Dia mengaku membeli seharga Rp 5 juta dari seorang anggota TNI," ungkap Rikwanto kepada wartawan di Mapolda metro Jaya, Selasa (23/7/2013).

Atas kepemilikan senjata api, AS dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 12 tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5442 seconds (0.1#10.140)