Bawa senpi, preman diciduk saat main judi

Selasa, 23 Juli 2013 - 15:23 WIB
Bawa senpi, preman diciduk...
Bawa senpi, preman diciduk saat main judi
A A A
Sindonews.com - Seorang preman bernama Ahmad Supardi dibekuk petugas kepolisian saat asyik bermain judi koprok di sebuah warung kopi di Kabupaten Bekasi. Saat digeledah, pelaku juga membawa senjata api jenis revolver.

Penangkapan preman bersenjata itu terjadi setelah sebelumnya pada tanggal 21 Juli 2013, polisi menyisir Kampung Cimahi RT 03/02 Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi untuk mencari laporan maraknya terjadi tindakan perjudian khususnya pada bulan Ramadan.

"Dari delapan orang yang kedapatan sedang bermain judi, ditemukan sebuah senjata yang dibawa oleh salah seorang penjudi bernama AS," Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesPol Rikwanto kepada wartawan, Selasa (23/7/2013).

Rikwanto mengungkapkan, senjata yang berisi 10 peluru pindad itu ditemukan dalam kondisi yang terbilang masih cukup baru dan bagus. Padahal, senjata tersebut menurut Rikwanto adalah senjata rakitan yang saat ini marak beredar di masyarakat.

Atas kepemilikan senjata api, AS dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara itu,terhadap 7 orang yang diamankan bersama AS, tidak dilakukan penahanan. Pasalnya, mereka tidak melakukan judi saat polisi mengamankan mereka.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9920 seconds (0.1#10.140)