2 penodong di dalam angkot dihajar massa
A
A
A
Sindonews.com - Rapnigen Pasaribu (29), dan Rusli Muhamad (30) babak belur dihajar massa. Keduanya tertangkap basah usai melakukan penodongan terhadap Arif Hidayat (24) warga Cakung, Jakarta Timur.
Arif ditodong keduanya saat dalam perjalanan menuju ke Kampung Melayu dengan menggunakan Mikrolet 01 jurusan Senen-Kp Melayu Senin 22 Juli 2013 tadi malam. Saat mikrolet itu melintas di depan SPBU Bungur, pelaku yang berjumlah tiga orang langsung naik dan menghampiri korban.
Pelaku yang mengampit korban dan melakukan pemukulan sambil menodongkan pisau kepada Arif. Dari penodongan itu, para pelaku berhasil membawa dompet Arif yang berisi uang Rp450 ribu, serta satu handphone Blackberry.
Tak lama para pelaku turun dari mobil, rupanya korban juga ikut turun guna membuntuti para pelaku penodongan itu. Selain itu, korban yang masih memiliki satu handphone, mencoba menghubungi teman-temannya guna meminta bantuan.
Saat korban menemui pelaku yang sedang membagikan hasil todongannya itu, korban sudah bersama teman-temannya. Tak lama dari itu, korban dan teman-temannya itu menghampiri para pelaku sempat berkelahi sambil berteriak maling.
Warga sekitar yang mendengar ucapan itu langsung menghampiri pusat suara dan berhasil membekuk dua dari tiga pelaku penodongan tersebut.
"Korban bersama empat temandya menemukan pelaku di Jalan Kramat Bunder saat sedang bagi hasil," kata Kapolsek Senen Kompol Kartono di Jakarta, Selasa (23/7/2013).
Saat warga sedang memukuli para pelaku, anggota polisi dari Polsek Senen yang melakukan patroli langsung mengamankan dua pelaku. Karena, satu dari tiga pelaku itu kabur dengan membawa dompet dan handphone itu.
"Kami amankan pelaku dari amukan massa, sedangkan satu orang teman pelaku yaitu Deny, berhasil melarikan diri dengan membawa dompet dan Blackberry milik korban," katanya.
Dari pengakuan para pelaku, aksi yang dijalankan sudah lebih dari tujuh kali di dalam angkutan umum. "Mereka mengaku sering melakukan aksi kejahatan di wilayah, Cempaka Putih, Kemayoran, serta Senen," ucapnya.
Dari tangan pelaku anggota mengamankan satu buah pisau yang digunakan oleh pelaku untuk menodong korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 365 KHUP dengan ancaman lima tahun penjara.
Arif ditodong keduanya saat dalam perjalanan menuju ke Kampung Melayu dengan menggunakan Mikrolet 01 jurusan Senen-Kp Melayu Senin 22 Juli 2013 tadi malam. Saat mikrolet itu melintas di depan SPBU Bungur, pelaku yang berjumlah tiga orang langsung naik dan menghampiri korban.
Pelaku yang mengampit korban dan melakukan pemukulan sambil menodongkan pisau kepada Arif. Dari penodongan itu, para pelaku berhasil membawa dompet Arif yang berisi uang Rp450 ribu, serta satu handphone Blackberry.
Tak lama para pelaku turun dari mobil, rupanya korban juga ikut turun guna membuntuti para pelaku penodongan itu. Selain itu, korban yang masih memiliki satu handphone, mencoba menghubungi teman-temannya guna meminta bantuan.
Saat korban menemui pelaku yang sedang membagikan hasil todongannya itu, korban sudah bersama teman-temannya. Tak lama dari itu, korban dan teman-temannya itu menghampiri para pelaku sempat berkelahi sambil berteriak maling.
Warga sekitar yang mendengar ucapan itu langsung menghampiri pusat suara dan berhasil membekuk dua dari tiga pelaku penodongan tersebut.
"Korban bersama empat temandya menemukan pelaku di Jalan Kramat Bunder saat sedang bagi hasil," kata Kapolsek Senen Kompol Kartono di Jakarta, Selasa (23/7/2013).
Saat warga sedang memukuli para pelaku, anggota polisi dari Polsek Senen yang melakukan patroli langsung mengamankan dua pelaku. Karena, satu dari tiga pelaku itu kabur dengan membawa dompet dan handphone itu.
"Kami amankan pelaku dari amukan massa, sedangkan satu orang teman pelaku yaitu Deny, berhasil melarikan diri dengan membawa dompet dan Blackberry milik korban," katanya.
Dari pengakuan para pelaku, aksi yang dijalankan sudah lebih dari tujuh kali di dalam angkutan umum. "Mereka mengaku sering melakukan aksi kejahatan di wilayah, Cempaka Putih, Kemayoran, serta Senen," ucapnya.
Dari tangan pelaku anggota mengamankan satu buah pisau yang digunakan oleh pelaku untuk menodong korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 365 KHUP dengan ancaman lima tahun penjara.
(mhd)