Ruang publik terbatas, DKI kerja sama dengan AusAID
A
A
A
Sindonews.com - Terbatasnya ruang terbuka publik akibat banyaknya areal yang berubah fungsi jadi tempat komersial. Hal tersebut juga yang menjadi permasalahan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Maka itu, saat ini Pemprov sedang mencari lahan untuk ruang terbuka publik.
"Kita lagi mau beli tanah, untuk (ruang terbuka publik) itu," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2013).
Mantan Wali Kota Belitung ini juga mengakui, adanya keterbatasan areal publik sehingga pemprov ingin bekerja sama dengan (the Australian Agency for International Development) AusAID untuk standar menejemen tersebut.
"Memang itu msalah. Makanya kita bicara sama AusAID, kita mau bikin standar gimana access manajemen kita. Access manajemen kita ini kacau balau. Jadi kita enggak tahu aset kita yang mana, yang diserahkan mana, yang udah resmi mana. Ini enggak jelas semua nih," tuturnya.
Sementara untuk pengadaan tanah, kata dia, Pemprov sudah menyiapkan anggaran untuk pengadaan tanah bagi fasilitas publik. Tapi, terkendala Undang-undang pertanahan Nomor 2 tahun 2013 yang menyulitkan pembebasan lahan.
"Ada. Tapi beli tanah kan ada masalah juga. Terganjal UU (pertanahan) itu," tandas pria yang biasa disapa Ahok ini.
"Kita lagi mau beli tanah, untuk (ruang terbuka publik) itu," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2013).
Mantan Wali Kota Belitung ini juga mengakui, adanya keterbatasan areal publik sehingga pemprov ingin bekerja sama dengan (the Australian Agency for International Development) AusAID untuk standar menejemen tersebut.
"Memang itu msalah. Makanya kita bicara sama AusAID, kita mau bikin standar gimana access manajemen kita. Access manajemen kita ini kacau balau. Jadi kita enggak tahu aset kita yang mana, yang diserahkan mana, yang udah resmi mana. Ini enggak jelas semua nih," tuturnya.
Sementara untuk pengadaan tanah, kata dia, Pemprov sudah menyiapkan anggaran untuk pengadaan tanah bagi fasilitas publik. Tapi, terkendala Undang-undang pertanahan Nomor 2 tahun 2013 yang menyulitkan pembebasan lahan.
"Ada. Tapi beli tanah kan ada masalah juga. Terganjal UU (pertanahan) itu," tandas pria yang biasa disapa Ahok ini.
(mhd)