Gusur sekolah Master, Pemkot Depok langgar HAM

Rabu, 17 Juli 2013 - 16:30 WIB
Gusur sekolah Master,...
Gusur sekolah Master, Pemkot Depok langgar HAM
A A A
Sindonews.com - Maraknya pemberitaan media massa mengenai rencana penggusuran Sekolah Masjid Terminal (Master) Depok mencuri perhatian Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM).

Siang tadi, tiga orang perwakilan Komnas HAM mendatangi Sekolah Master untuk berdialog dengan Ketua Yayasan Bina Insan Mandiri Nurrohim mengenai detail rencana penggusuran. Dari hasi pembicaraan, Komnas HAM berkesimpulan bahwa rencana tersebut jelas melanggar HAM.

"Bukan hanya hak anak (yang dilanggar), tetapi hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Wali kota tidak memahami konsep pendidikan di sini. Jelas berbeda dengan sekolah formal," kata Komisioner Komnas HAM Otto Nur Abdullah saat mengunjungi lokasi, Rabu (17/7/2013).

Nurrohim selaku pendiri Sekolah Master juga menyayangkan adanya rencana megaproyek pelebaran terminal yang mengesampingkan sisi pendidikan anak jalanan.

Menurut dia, pemkot masih memiliki pemikiran keliru terhadap keberadaan Sekolah Master.

"Kita memiliki cara tersendiri dalam membina dan mendidik mereka. Kita juga bekerja sama dengan sektor formal dan non formal untuk menyalurkan mereka," paparnya.

Sebelumnya, Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menuding adanya Sekolah Master justru menambah jumlah anak jalanan di Depok. Terlebih, anak jalanan itu bukan berasal dari Depok.

"Bertambahnya jumlah anak jalanan sebagai konsekuensi logis dari meningkatnya arus urbanisasi akibat ketimpangan social," tegasnya.

Menurut dia, negara belum memikirkan masalah pendidikan anak. Justru lebih mengedepankan sisi kapitalis. "Pemkot belum memihak pada hak pendidikan anak. Dan ini ada warga negara yang membuat sekolah seperti ini justru malah akan digusur," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7678 seconds (0.1#10.140)