Anak buah Hercules divonis 6 bulan penjara
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) memvonis enam bulan penjara terhadap terdakwa Franky Hercules Kili-kili terkait kepemilikan senjata api (senpi). Hukuman itu lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) selama 10 bulan penjara.
Franky adalah anak buah terpidana Hercules yang terbukti memiliki senjata bertekanan udara rendah (air soft gun) yang dikategorikan sebagai senjata api. Frangky terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
"Terdakwa dihukum selama enam bulan dipotong sisa masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Rifandaru Eriyambodo saat membacakan vonis, di PN Jakbar, di Jalan S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (15/7/2013).
Dia menjelaskan, Franky terbukti memiliki senpi jenis revolver air soft gun dan senapan angin beserta pelurunya tanpa izin dari pihak kepolisian.
Memang terdakwa memiliki izin dari klub olahraga menembak, namun majelis hakim tetap berpendapat jika izin yang paling diutamakan adalah dari kepolisian. Untuk itu, Franky dinyatakan bersalah karena terbukti memiliki, menguasai, dan membawa senjata api sesuai dengan UU Darurat.
"Izin dari klub menembak memang sah, namun kami tetap mengutamakan izin dari kepolisian," tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Franky Hercules Kili-kili ditahan polisi pada Sabtu 9 Maret 2013 di lokasi yang sama dengan peristiwa pembubaran apel polisi oleh terpidana Hercules di Ruko Tjakra Multi Strategi, Jalan Komplek Kebon Jeruk Indah II, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Franky ditangkap lantaran dalam mobil Daihatsu Terios warna silver B 1133 UVD, polisi menemukan air soft gun beserta 220 peluru dan senapan angin beserta 12 kotak peluru.
Franky adalah anak buah terpidana Hercules yang terbukti memiliki senjata bertekanan udara rendah (air soft gun) yang dikategorikan sebagai senjata api. Frangky terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
"Terdakwa dihukum selama enam bulan dipotong sisa masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Rifandaru Eriyambodo saat membacakan vonis, di PN Jakbar, di Jalan S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (15/7/2013).
Dia menjelaskan, Franky terbukti memiliki senpi jenis revolver air soft gun dan senapan angin beserta pelurunya tanpa izin dari pihak kepolisian.
Memang terdakwa memiliki izin dari klub olahraga menembak, namun majelis hakim tetap berpendapat jika izin yang paling diutamakan adalah dari kepolisian. Untuk itu, Franky dinyatakan bersalah karena terbukti memiliki, menguasai, dan membawa senjata api sesuai dengan UU Darurat.
"Izin dari klub menembak memang sah, namun kami tetap mengutamakan izin dari kepolisian," tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Franky Hercules Kili-kili ditahan polisi pada Sabtu 9 Maret 2013 di lokasi yang sama dengan peristiwa pembubaran apel polisi oleh terpidana Hercules di Ruko Tjakra Multi Strategi, Jalan Komplek Kebon Jeruk Indah II, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Franky ditangkap lantaran dalam mobil Daihatsu Terios warna silver B 1133 UVD, polisi menemukan air soft gun beserta 220 peluru dan senapan angin beserta 12 kotak peluru.
(mhd)