Mau berlatih, atlet karateka dikeroyok di GBK
A
A
A
Sindonews.com - Bermaksud ingin berlatih, atlet Pelatnas cabang karateka Jantur Simanjuntak (16) dikeroyok puluhan penjaga keamanan acara Arsenal Fair di pintu IX Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK). Korban dikeroyok setelah dilarang masuk ke dalam stadion ketika hendak latihan.
Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Saderi mengatakan, insiden itu bermula saat belasan atlet pelatnas akan melakukan latihan rutin di halaman pintu IX GBK dan dilarang masuk petugas keamanan acara Arsenal Fair.
"Petugas keamanan acara mempersilakan para atlet masuk namun harus dengan cara melompati pagar pintu IX," jelas Saderi saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (13/7/2013).
Intruksi dari petugas keamanan acara tersebut, lanjut Saderi diikuti para atlet pelatnas. Namun tidak demikian dengan Jantur Simanjuntak yang menolak melompati pagar karena salah satu rekannya, Asmaul Husna sedang cedera.
"Para petugas keamanan itu justru mencemoh korban dan tidak mempersilakannya masuk," ucapnya.
Tanpa diduga, tiba-tiba dari arah belakang salah satu petugas keamanan acara itu memukul korban yang kemudian disusul rekan-rekannya. Korban saat itu dikeroyok habis-habisan puluhan petugas keamanan.
"Kejadiannya sekira pukul 08.30 WIB. Ada sekitar 20 petugas keamanan acara Arsenal Fair yang mengeroyok korban," tukasnya.
Beruntung, sambung Saderi, aksi brutal para petugas keamanan itu tidak berlangsung lama lantaran dilerai anggota Polisi yang kebetulan tengah berjaga di lokasi.
Dalam kondisi babak belur, atlet karateka tersebut selanjutnya dibawa ke RSCM untuk mendapatkan penanganan medis sekaligus visum.
"Korban yang rencananya akan mewakili Indonesia berlaga di Myanmar mengalami luka sobek di pelipis kanan dan memar di bagian muka," bebernya.
Dihubungi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Widarto mengutarakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kasus pengeroyokan yang dialami atlet karateka ini.
Hingga kini, sudah ada dua orang terduga pelaku atas nama Ade Fitadei dan Feby yang diamankan. Keduanya diduga terlibat aksi pengeroyokan terhadap korban.
"Apabila terbukti, mereka maka akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara," tegasnya.
Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Saderi mengatakan, insiden itu bermula saat belasan atlet pelatnas akan melakukan latihan rutin di halaman pintu IX GBK dan dilarang masuk petugas keamanan acara Arsenal Fair.
"Petugas keamanan acara mempersilakan para atlet masuk namun harus dengan cara melompati pagar pintu IX," jelas Saderi saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (13/7/2013).
Intruksi dari petugas keamanan acara tersebut, lanjut Saderi diikuti para atlet pelatnas. Namun tidak demikian dengan Jantur Simanjuntak yang menolak melompati pagar karena salah satu rekannya, Asmaul Husna sedang cedera.
"Para petugas keamanan itu justru mencemoh korban dan tidak mempersilakannya masuk," ucapnya.
Tanpa diduga, tiba-tiba dari arah belakang salah satu petugas keamanan acara itu memukul korban yang kemudian disusul rekan-rekannya. Korban saat itu dikeroyok habis-habisan puluhan petugas keamanan.
"Kejadiannya sekira pukul 08.30 WIB. Ada sekitar 20 petugas keamanan acara Arsenal Fair yang mengeroyok korban," tukasnya.
Beruntung, sambung Saderi, aksi brutal para petugas keamanan itu tidak berlangsung lama lantaran dilerai anggota Polisi yang kebetulan tengah berjaga di lokasi.
Dalam kondisi babak belur, atlet karateka tersebut selanjutnya dibawa ke RSCM untuk mendapatkan penanganan medis sekaligus visum.
"Korban yang rencananya akan mewakili Indonesia berlaga di Myanmar mengalami luka sobek di pelipis kanan dan memar di bagian muka," bebernya.
Dihubungi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Widarto mengutarakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kasus pengeroyokan yang dialami atlet karateka ini.
Hingga kini, sudah ada dua orang terduga pelaku atas nama Ade Fitadei dan Feby yang diamankan. Keduanya diduga terlibat aksi pengeroyokan terhadap korban.
"Apabila terbukti, mereka maka akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara," tegasnya.
(ysw)