Narkoba, polisi amankan sopir angkot M27 di Palmerah
A
A
A
Sindonews.com - Aparat satuan unit narkoba Polsek Palmerah amankan empat kawanan sopir angkutan kota (angkot) M27 jurusan Pulogadung-Kp. Melayu, di Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat 5 Juli 2013 lalu. Keempat kawanan sopir tersebut tertangkap lantaran membawa narkoba sebesar 0,3 gram.
Panit Narkoba Polsek Palmerah Iptu Josman Harianja mengatakan, keempat kawanan sopir angkot tersebut tertangkap usai membeli sabu di kawasan Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.
Adapun ke empat kawanan sopir tersebut, yaitu Afrizal (24), Budi Setiawan (25), Abdul Gani (26) dan M.Alfi Asrofi (26).
"Kami amankan satu paket sabu seberat 0,3 gram dari saku celana salah satu tersangka. Keempatnya tersangka, karena barang bukti tersebut hasil patungan ke empatnya," Kata Iptu Josman Harianja di Jakarta, Minggu (7/7/2013).
Josman menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika pihaknya yang sedang melakukan pemantauan terhadap peredaran narkoba di wilayah Palmerah melihat mobil angkot M27 keluar dari Kota Bambu Selatan.
Kemudian, saat diberhentikan, kata josman sopir angkot yang bernama Afrizal terlihat mencurigakan, begitu juga dengan yang lainnya.
"Kami curiga, ngapain angkot Pulo Gadung lewat sini, pas kami berhentiin mereka kayak ketakutan. Pas kami periksa kami mendapatkan satu paket sabu dari kantong salah satu tersangka," terangnya.
Saat ini keempatnya mendekam di tahanan Polsek Palmerah untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
"Mereka dikenakan pasal 114 undang-undang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,"jelasnya.
Sementara itu, salah satu tersangka, Afrizal mengatakan, dirinya bersama ketiga temannya memang membeli barang nanrkoba tersebut dari salah satu bandar yang berada di kawasan Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.
"Kami memang membeli barang tersebut dari kampung Boncos. Namun barang tersebut bukan untuk kami jual, hanya untuk kami pakai, kebetulan kami memang sedang melintas di wilayah tersebut," katanya.
Panit Narkoba Polsek Palmerah Iptu Josman Harianja mengatakan, keempat kawanan sopir angkot tersebut tertangkap usai membeli sabu di kawasan Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.
Adapun ke empat kawanan sopir tersebut, yaitu Afrizal (24), Budi Setiawan (25), Abdul Gani (26) dan M.Alfi Asrofi (26).
"Kami amankan satu paket sabu seberat 0,3 gram dari saku celana salah satu tersangka. Keempatnya tersangka, karena barang bukti tersebut hasil patungan ke empatnya," Kata Iptu Josman Harianja di Jakarta, Minggu (7/7/2013).
Josman menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika pihaknya yang sedang melakukan pemantauan terhadap peredaran narkoba di wilayah Palmerah melihat mobil angkot M27 keluar dari Kota Bambu Selatan.
Kemudian, saat diberhentikan, kata josman sopir angkot yang bernama Afrizal terlihat mencurigakan, begitu juga dengan yang lainnya.
"Kami curiga, ngapain angkot Pulo Gadung lewat sini, pas kami berhentiin mereka kayak ketakutan. Pas kami periksa kami mendapatkan satu paket sabu dari kantong salah satu tersangka," terangnya.
Saat ini keempatnya mendekam di tahanan Polsek Palmerah untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
"Mereka dikenakan pasal 114 undang-undang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,"jelasnya.
Sementara itu, salah satu tersangka, Afrizal mengatakan, dirinya bersama ketiga temannya memang membeli barang nanrkoba tersebut dari salah satu bandar yang berada di kawasan Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.
"Kami memang membeli barang tersebut dari kampung Boncos. Namun barang tersebut bukan untuk kami jual, hanya untuk kami pakai, kebetulan kami memang sedang melintas di wilayah tersebut," katanya.
(mhd)