260 PKL yang diperbolehkan berjualan di Kota Tua

Minggu, 07 Juli 2013 - 18:32 WIB
260 PKL yang diperbolehkan berjualan di Kota Tua
260 PKL yang diperbolehkan berjualan di Kota Tua
A A A
Sindonews.com - Dari 500 pedagang yang ada di kawasan Kota Tua, sedikitnya 260 pedagang yang lulus seleksi untuk berjualan di lokasi itu. Mereka telah terbagi dalam empat Kluster, yakni kluster satu yang terletak di samping kantor Pos ditempati pedagang pakaian atau busana sebanyak 30 pedagang.

Ketua Koperasi Pedagang Taman Fatahillah (Kopetaf) Jhoni mengatakan, kluster dua yang terletak di samping kafe Batavia ditempati pedagang aksesoris sebanyak 138 pedagang.

Dia menambahkan, kluster tiga di samping Museum Mandiri ditempati pedagang makanan dan minuman 38 orang. Sedangkan, Kluster empat yang berada di Kali Besar ditempati pedagang campuran sebanyak 54 pedagang.

"Ke 260 PKL yang diperbolehkan berdagang lantaran memiliki pengalaman lebih dari lima tahun dan telah memiliki KTP DKI Jakarta," terangnya di Jakarta, Minggu (7/7/2013).

Pelaksanaan penataan pedagang yang sudah dibagi empat Kluster tersebut, lanjut Jhoni, diperkirakan akan dimulai akhir Juli 2013.

Hal tersebut dikarenakan para pedagang saat ini masih menunggu kiriman gerobak dan showcase dari Dinas Koperasi dan UKM DKI Jakarta.

"Kabar terakhir sudah ada 20 gerobak dan 30 showcase yang disimpan sementara di Dinas Koperasi dan UKM DKI Jakarta," ucapnya.

Sementara itu, Camat Taman Sari, Paris Limbong mengatakan, sebagai wilayah yang memiliki wisata sejarah tersebut, pihaknya akan mengawal kebijakan pemerintah terkait penataan para PKL dalam revitalisasi Kota Tua.

"Kami akan berkordinasi dengan Satpol PP Jakarta Barat untuk menindak tegas para PKL yang tidak menjalani aturan yang telah disepakati," jelasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5708 seconds (0.1#10.140)