Mau pede, buruh pabrik malah nyabu
A
A
A
Sindonews.com - Merasa kurang percaya diri atau pede, dua buruh pabrik malah mengkonsumsi sabu. Bukannya pede, mereka justru menangis ketika digiring ke kantor polisi.
Dua buruh pabrik yang ditangkap adalah Faris Hartanto (28) warga Jalan Jeruk II No. 54, RT 2/25, Kelurahan Cibodasari, Kota Tangerang dan Achmad Adi Permadi (32) Jalan Gede I No 81, RT 3/22, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Kapolsek Karawaci Kompol Priyo Utomo mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan bahwa tersangka kerap memakai sabu.
"Saat tersangka berada di Mall Ramayana Cimone, kita langsung menangkap dan menggeledah tersangka, kemarin. Ternyata tersangka membawa satu bungkus plastik berisi sabu yang disimpan did alam bungkus rokok, seberat 0,46 gram," katanya, Jumat (5/7/2013).
Dari penangkapan itu, pihaknya melakukan pengembangan. Lalu menangkap tersangka Achmad di depan Apartemen Paragon Square, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang.
"Dari tangan tersangka, didapatkan juga sabu paket kecil yang disembunyikan dalam bungkus rokok," kata Priyo.
Kedua tersangka yang berprofesi sebagai karyawan pabrik di Kota Tangerang ini mengaku sudah menggunakan sabu sejak enam bulan lalu. "Supaya percaya diri katanya," ujar Priyo.
Mereka dijerat padal 112 dan 117 KUHP UU No.35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan sabu. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," paparnya.
Dua buruh pabrik yang ditangkap adalah Faris Hartanto (28) warga Jalan Jeruk II No. 54, RT 2/25, Kelurahan Cibodasari, Kota Tangerang dan Achmad Adi Permadi (32) Jalan Gede I No 81, RT 3/22, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Kapolsek Karawaci Kompol Priyo Utomo mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan bahwa tersangka kerap memakai sabu.
"Saat tersangka berada di Mall Ramayana Cimone, kita langsung menangkap dan menggeledah tersangka, kemarin. Ternyata tersangka membawa satu bungkus plastik berisi sabu yang disimpan did alam bungkus rokok, seberat 0,46 gram," katanya, Jumat (5/7/2013).
Dari penangkapan itu, pihaknya melakukan pengembangan. Lalu menangkap tersangka Achmad di depan Apartemen Paragon Square, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang.
"Dari tangan tersangka, didapatkan juga sabu paket kecil yang disembunyikan dalam bungkus rokok," kata Priyo.
Kedua tersangka yang berprofesi sebagai karyawan pabrik di Kota Tangerang ini mengaku sudah menggunakan sabu sejak enam bulan lalu. "Supaya percaya diri katanya," ujar Priyo.
Mereka dijerat padal 112 dan 117 KUHP UU No.35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan sabu. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," paparnya.
(ysw)