Paman pembunuh keponakan ditangkap di Bogor
A
A
A
Sindonews.com - Aparat Kepolisian sektor Tanjung Duren, Jakarta Barat berhasil membekuk Dasol (51) warga Bogor, Jawa Barat, tak lama setelah membantai keponakannya sendiri, dinihari tadi.
Sebelumnya, Dasol yang juga tukang parkir tak terima ditantang keponakannya sendiri Unang (28) di sebuah lahan Kosong yang terletak di wilayah Tanjung Duren sekira pukul 02.00 WIB, Jumat (5/7/2013) dini hari.
"Korban mengalami luka tusuk di perut sebelah kanan," kata Kapolsek Tanjungduren, Kompol Firman Andreanto saat dihubungi, Jumat (5/7/2013).
Firman menjelaskan, kejadian berawal ketika korban yang merupakan seorang tukang buah di lokasi kejadian itu sedang memarkirkan kendaraannya disebuah lahan kosong yang dijaga oleh pelaku, pelaku sendiri adalah tukang parkir di lahan kosong tersebut.
Kemudian, karena pelaku tidak terima dengan aksi korban, pelaku pun menegur korban. Namun, korban merasa tidak terima ditegur oleh pelaku dengan nada keras, akhirnya korban pun menantang pelaku untuk berkelahi.
"Merasa tak terima ditantang keponakan, akhirnya pelaku berkelahi dan mengeluarkan pisau dari sakunya lalu ditancapkanlah ke perut korban. Korban saat ini sudah dibawa ke RSCM untuk keperluan autopsi," jelasnya.
Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Tanjungduren. Akibat perbuatannya, Dasol bakal dijerat pasal 338 dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Dasol yang juga tukang parkir tak terima ditantang keponakannya sendiri Unang (28) di sebuah lahan Kosong yang terletak di wilayah Tanjung Duren sekira pukul 02.00 WIB, Jumat (5/7/2013) dini hari.
"Korban mengalami luka tusuk di perut sebelah kanan," kata Kapolsek Tanjungduren, Kompol Firman Andreanto saat dihubungi, Jumat (5/7/2013).
Firman menjelaskan, kejadian berawal ketika korban yang merupakan seorang tukang buah di lokasi kejadian itu sedang memarkirkan kendaraannya disebuah lahan kosong yang dijaga oleh pelaku, pelaku sendiri adalah tukang parkir di lahan kosong tersebut.
Kemudian, karena pelaku tidak terima dengan aksi korban, pelaku pun menegur korban. Namun, korban merasa tidak terima ditegur oleh pelaku dengan nada keras, akhirnya korban pun menantang pelaku untuk berkelahi.
"Merasa tak terima ditantang keponakan, akhirnya pelaku berkelahi dan mengeluarkan pisau dari sakunya lalu ditancapkanlah ke perut korban. Korban saat ini sudah dibawa ke RSCM untuk keperluan autopsi," jelasnya.
Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Tanjungduren. Akibat perbuatannya, Dasol bakal dijerat pasal 338 dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(ysw)