Hari ini, PNS di Bekasi dilarang bawa kendaraan pribadi

Jum'at, 05 Juli 2013 - 08:10 WIB
Hari ini, PNS di Bekasi...
Hari ini, PNS di Bekasi dilarang bawa kendaraan pribadi
A A A
Sindonews.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi mulai Jumat hari ini dilarang menggunakan kendaraan pribadi. Pasalnya, ini merupakan program Pemkot Bekasi terkait One Day No Car (ODNC).

"Jadi mulai hari ini enggak boleh bawa kendaraan pribadi. Baik motor maupun mobil itu intruksi dari wali kota Bekasi," kata salah seorang PNS di Kota bekasi yang enggan disebutkan namanya saat berbincang dengan Sindonews, Jumat (5/7/2013).

Dia juga menegaskan, kalau ada PNS yang melanggar intruksi itu akan dikenakan sanksi sesuai surat edaran pelarangan membawa kendaraan pribadi itu.

"Kalau ngelanggar kena sanksi. Tapi belum tahu, apa sanksi yang akan diterapkan jika melanggar (aturan) itu," katanya.

Masih kata sumber itu, ia tidak keberatan dengan aturan tersebut, soalnya itu bukan hal biasa baginya. karena, menggunakan sepeda dari rumah ke kantor pernah ia lakukan. "Disuruh naik sepeda ke kantor. Bagi saya enggak ada masalah, toh saya pernah melakukan itu," kata dia.

Dia menerangkan, kalau naik sepeda motor dari rumah ke kantornya hanya membutuhkan waktu setengah jam. Sedangkan kalau naik sepeda membutuhkan waktu lebih lama lagi. "Kalau naik sepeda bisa satu jam-an. Makanya saya berangkan lebih pagi lagi," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8293 seconds (0.1#10.140)