Pengelola parkir masuk jaringan penipu perbankan
A
A
A
Sindonews.com - Pihak kepolisian berhasil menangkap enam pelaku kasus penipuan perbankan bermodus pemalsuan Surat Deposito Berjangka (SDB) senilai Rp triliun.
Kejahatan yang berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus itu pun dibantu oleh salah seorang pegawai outsorcing Bank Mandiri pada bagian pengelolaan parkir gedung dengan inisial GA.
“Modusnya adalah sebuah rencana transaksi untuk mencairkan SDB senilai 1 triliun atas nama tersangka SY yang bekerja sama dengan GA dan rekan lainnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/7/2013).
Rikwanto menjelaskan, AH yang merupakan seorang WNA berniat mencairkan SDB senilai Rp1 triliun milik tersangka SY nomor seri 127701 dengan no rekening 123-02-0470251-0 dengan membawa berbagai persyaratan ke plaza Bapindo kantor cabang Bank Mandiri Jakarta Sudirman, Jaksel.
Namun, untuk bisa dicairkan ada persyaratan yakni harus ada uang muka senilai enam persen dari Rp1 triliun atau sebesar Rp60 miliar. Setelah diserahkan, pihak bank menyatakan deposito tersebut palsu dan segera melaporkan ke polisi.
“Pelaku kemudian menawarkan ke berbagai pihak, termasuk ke WNA asal Yordania atas nama AH. Beruntung AH belum membayar ke komplotan tersangka," imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui ternyata mereka sudah beraksi sejak tahun 2009 lalu.
"Mereka ini sudah beraksi sejak 2009 lalu. Dan saat ini berdasarkan data transaksi mereka tercatat meraup keuntungan Rp150 juta dan dibagi rata," bebernya.
Komplotan ini pun tak hanya beraksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, melainkan beraksi juga di wilayah hukum Polda Jabar. Dan untuk mengungkap kasus itu, Polda Metro Jaya akan berkordinasi dengan Polda Jabar. Selama beraksi sejak 2009, mereka pun selalu menggunakan modus memalsukan dokumen-dokumen perbankan.
Tak hanya meringkus 6 tersangka polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa laptop, modem, komputer, sccaner, printer, cap palsu, dan HP untuk membuat surat SDB palsu.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 263 tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kejahatan yang berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus itu pun dibantu oleh salah seorang pegawai outsorcing Bank Mandiri pada bagian pengelolaan parkir gedung dengan inisial GA.
“Modusnya adalah sebuah rencana transaksi untuk mencairkan SDB senilai 1 triliun atas nama tersangka SY yang bekerja sama dengan GA dan rekan lainnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/7/2013).
Rikwanto menjelaskan, AH yang merupakan seorang WNA berniat mencairkan SDB senilai Rp1 triliun milik tersangka SY nomor seri 127701 dengan no rekening 123-02-0470251-0 dengan membawa berbagai persyaratan ke plaza Bapindo kantor cabang Bank Mandiri Jakarta Sudirman, Jaksel.
Namun, untuk bisa dicairkan ada persyaratan yakni harus ada uang muka senilai enam persen dari Rp1 triliun atau sebesar Rp60 miliar. Setelah diserahkan, pihak bank menyatakan deposito tersebut palsu dan segera melaporkan ke polisi.
“Pelaku kemudian menawarkan ke berbagai pihak, termasuk ke WNA asal Yordania atas nama AH. Beruntung AH belum membayar ke komplotan tersangka," imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui ternyata mereka sudah beraksi sejak tahun 2009 lalu.
"Mereka ini sudah beraksi sejak 2009 lalu. Dan saat ini berdasarkan data transaksi mereka tercatat meraup keuntungan Rp150 juta dan dibagi rata," bebernya.
Komplotan ini pun tak hanya beraksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, melainkan beraksi juga di wilayah hukum Polda Jabar. Dan untuk mengungkap kasus itu, Polda Metro Jaya akan berkordinasi dengan Polda Jabar. Selama beraksi sejak 2009, mereka pun selalu menggunakan modus memalsukan dokumen-dokumen perbankan.
Tak hanya meringkus 6 tersangka polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa laptop, modem, komputer, sccaner, printer, cap palsu, dan HP untuk membuat surat SDB palsu.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 263 tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(ysw)