Polisi: Novi bisa lepas dari jeratan hukum

Kamis, 04 Juli 2013 - 15:55 WIB
Polisi: Novi bisa lepas...
Polisi: Novi bisa lepas dari jeratan hukum
A A A
Sindonews.com - Pengakuan Novi Amelia yang telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu bisa saja gugur jika dalam pemeriksaan kejiwaan diketahui mengalami gangguan.

"Kesimpulan dokter kan mempengaruhi. Kalau di KUHP, orang yang mengalami gangguan jiwa tidak bisa dihukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesPol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/7/2013).

Peluang Novi untuk lepas dari jerat hukum bisa terjadi jika dokter menyatakan bahwa dia mengalami gangguan jiwa. Oleh karena itu, pihak kepolisian pun mengakui bahwa mereka tidak akan menjerat Novi dengan pasal penggunaan narkoba. Namun, mereka berjanji akan menangani kasus tersebut dari celah lain.

"Kalau penyebaran narkotikanya mungkin bisa kita usut. Asal usulnya nanti bisa kita usut. Kalau terggangu kejiwaannya, penggunaan narkobanya kan tidak bisa diusut," jelasnya.

Asal usul yang dimaksud Rikwanto pun adalah darimana Novi mendapatkan barang haram itu dan kemudian dia konsumsi.

Dari keterangan sementara pun, polisi baru sebatas pada pemeriksaan dua orang saksi yakni pemilik kos dan juga tukang ojek yang berkomunikasi langsung dengan Novi sewaktu terjadinya hal aneh yang dilakukan Novi.

"Kalau memang ada unsur narkotika kita bisa kembalikan ke belakang dimana Novi sebelum kejadian tidak normal tersebut. Kemudian dia bersama siapa dan mengkonsumsi apa. Ini yang perlu kita selidiki nanti apabila memang ditemukan penggunaan narkoba," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1824 seconds (0.1#10.140)