Narapidana kendalikan bisnis narkoba dari Lapas Cipinang

Selasa, 02 Juli 2013 - 16:45 WIB
Narapidana kendalikan bisnis narkoba dari Lapas Cipinang
Narapidana kendalikan bisnis narkoba dari Lapas Cipinang
A A A
Sindonews.com - Polisi berhasil meringkus delapan orang pengedar narkoba jaringan internasional dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Satu dari delapan pelaku merupakan narapidana di Lapas Cipinang, dengan hukuman tujuh tahun penjara akibat kepemilikan sabu-sabu. Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan enam kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi yang nilainya ditaksir mencapai Rp12 miliar.

"Transaksi ini diduga dilakukan oleh salah seorang napi dari dalam penjara. Oleh karena itu kita masih menyelidiki lebih lanjut persoalan ini," kata Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jendral (Brigjen) Pol Sujarno dalam keterangan persnya di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/7/2013).

Dia menjelaskan, ketujuh tersangka tersebut ditangkap secara terpisah di tempat berbeda. Tiga tersangka pertama berninisial SGH, LNWT dan MRN berhasil ditangkap pada 13 Juni 2013.

Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan sebanyak 64 butir ekstasi dengan logo BRO dan 0,66 gram sabu. Setelah pengembangan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka selanjutnya berinisial MNA pada 14 Juni 2013 sekitar pukul 00.45 WIB. Dari tangan MNA, petugas mengamankan sebanyak 0,6 gram sabu.

Tak berselang lama, polisi kembali meringkus seorang tersangka lainnya berinisial FDLN dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 10 ribu butir dengan logo love. FDLN ditangkap sekira pukul 16.00 WIB di areal parkir salah satu tempat hiburan di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat.

"Setelah kelima tersangka diperiksa, petugas kembali berhasil menangkap dua tersangka lainnya dua hari kemudian," imbuhnya.

Sujarno menjelaskan, dua orang tersangka tersebut ditangkap di salah satu apartemen di Jakarta Pusat. Tersangka pertama berinisial NFD diamankan di areal parkir apartemen tersebut pada pukul 09.00 WIB, sedangkan tersangka kedua berinisial ADS ditangkap pukul 12.40 WIB.

Dari tangan keduanya polisi mengamankan sebanyak 20 butir pil ekstasi dan 3 gram sabu.

Dari pengakuan sementara, ketujuh orang itu mengakui jika pil ekstasi dan sabu-sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial HRT. Selanjutnya, masih di hari yang sama, HRT diamankan di daerah Pademangan, Jakarta Utara, sekira pukul 18.30 WIB.

Dari tangan HRT, petugas mengamankan sebanyak lima kilogram shabu yang diduga dari Malaysia dan akan diselundupkan ke Bali. Sabu-sabu itu dimasukkan ke Indonesia melalui Medan, dan pada saat diamankan oleh pelaku disembunyikan di dalam sebuah radio tua.

Sujarno menambahkan, polisi kembali melakukan pengembangan, dan akhirnya mendapatkan seorang berinisial AND yang tinggal di Denpasar, Bali.

Polda Metro Jaya kemudian berkoordinasi dengan Polda Bali untuk menangkap AND. Hasilnya, pada 28 Juni 2013, AND berhasil diamankan di Jalan Kunti II, Seminyak, Denpasar, Bali.

"Dari tangan AND petugas mengamankan sabu-sabu seberat 500 gram yang diduga dari seseorang di Malaysia. Baik AND maupun HRT, setelah diperiksa, mereka mengakui jika barang itu diperoleh dari seseorang berinisial DNL di Malaysia. Untuk itu kami telah berkoordinasi dengan pihak Interpol dan Kepolisian Diraja Malaysia, untuk menangkap tersangka DNL yang masuk daftar pencarian orang (DPO)," tandasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6910 seconds (0.1#10.140)