30 bawahan Hercules divonis 4 hingga 9 bulan penjara
A
A
A
Sindonews.com - Tiga puluh anak buah Hercules Rozario Marshal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Dari jumlah itu, tiga di anataranya divonis sembilan bulan karena memiliki senjata api (senpi).
Selain itu, ada juga yang divonis tujuh bulan karena kedapatan mempunyai senjata tajam seperti parang. Sedangkan sisanya hanya divonis empat bulan penjara.
Kuasa hukum para anak buah Hercules ini, Ronny talapessy mengatakan, tindakan pidana yang dijatuhkan kepada seluruh anak buahnya sebenarnya tidak terbukti sama sekali. Pasalnya, semua saksi yang digelar selama proses persidangan tidak melihat langsung kejadian tersebut.
"Untuk senjata api dan senjata tajam dikenakan undang-undang darurat. Sedangkan yang lain kena Pasal 214 ayat (1) KUHP juncto Pasal 211 KUHP tentang kekerasan bersama dua orang atau lebih," kata Roony di PN Jakbar, Jalan S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013).
Ronny menjelaskan, anak buah Hercules yang tertangkap saat bersamaan dengan Hercules di perumahan Kebon Jeruk Indah II, Srengseng, Kembangan pada Jumat 8 Maret 2013 lalu, mayoritas tidak mengetahui kejadian yang sebenarnya, mereka ditangkap tanpa adanya alasan yang jelas saat berada di kediaman Hercules.
"Hari ini 30, sisanya akan divonis pada Kamis (4 Juli 2013 mendatang). Kami akan pikir-pikir untuk banding atau tidak," terangnya.
Hercules dan 50 anak buahnya diamankan, pria asal Flores NTT dan anggotanya melawan petugas yang sedang Apel di pelataran kantor hunian PT. Tjakra Multi Strategi yang sedang dalam tahap pembangunan.
Selain itu, ada juga yang divonis tujuh bulan karena kedapatan mempunyai senjata tajam seperti parang. Sedangkan sisanya hanya divonis empat bulan penjara.
Kuasa hukum para anak buah Hercules ini, Ronny talapessy mengatakan, tindakan pidana yang dijatuhkan kepada seluruh anak buahnya sebenarnya tidak terbukti sama sekali. Pasalnya, semua saksi yang digelar selama proses persidangan tidak melihat langsung kejadian tersebut.
"Untuk senjata api dan senjata tajam dikenakan undang-undang darurat. Sedangkan yang lain kena Pasal 214 ayat (1) KUHP juncto Pasal 211 KUHP tentang kekerasan bersama dua orang atau lebih," kata Roony di PN Jakbar, Jalan S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013).
Ronny menjelaskan, anak buah Hercules yang tertangkap saat bersamaan dengan Hercules di perumahan Kebon Jeruk Indah II, Srengseng, Kembangan pada Jumat 8 Maret 2013 lalu, mayoritas tidak mengetahui kejadian yang sebenarnya, mereka ditangkap tanpa adanya alasan yang jelas saat berada di kediaman Hercules.
"Hari ini 30, sisanya akan divonis pada Kamis (4 Juli 2013 mendatang). Kami akan pikir-pikir untuk banding atau tidak," terangnya.
Hercules dan 50 anak buahnya diamankan, pria asal Flores NTT dan anggotanya melawan petugas yang sedang Apel di pelataran kantor hunian PT. Tjakra Multi Strategi yang sedang dalam tahap pembangunan.
(mhd)