PT Laba Sari tak lapor ke Sudin Nakertrans Jakbar
A
A
A
Sindonews.com - Sejak berdiri 2005 lalu, ternyata PT Laba Sari produsen Chicken Nugets tak pernah melaporkan tenaga kerjanya ke Suku Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat (Sudin Nakertrans Jakbar).
Beni Arga Kepala Seksie Pengawasan Tenaga Kerja Sudin Nakertrans Jakbar mengatakan, PT. Laba Sari sejak mendirikan produksi makanan pada 2005 lalu belum pernah melaporkan adanya tenaga kerjanya, termasuk upah yang diberikan.
Untuk itu, pengusaha PT tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Tenaga Kerja pasal 185 UU No.13 Tahun 2003 dengan ancaman tiga bulan kurungan penjara.
"Kami serahkan ke pihak kepolisian untuk penanganan hukumnya," kata Beni saat meninjau PT Laba Sari Tambora, Jakbar, Senin (1/7/2013).
Kata Beni, seharusnya setiap perusahaan yang memperkejakan para karyawan diwajibkan lapor ke Suku Dinas atau Dinas Tenaga kerja 30 hari setelah perusahaan tersebut didirikan.
"Mereka harus sadar undang-undang tenaga kerja. Kalau kami menemukan pelanggaran seperti hal serupa, kami akan lakukan tindakan tegas," ungkapnya.
Beni Arga Kepala Seksie Pengawasan Tenaga Kerja Sudin Nakertrans Jakbar mengatakan, PT. Laba Sari sejak mendirikan produksi makanan pada 2005 lalu belum pernah melaporkan adanya tenaga kerjanya, termasuk upah yang diberikan.
Untuk itu, pengusaha PT tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Tenaga Kerja pasal 185 UU No.13 Tahun 2003 dengan ancaman tiga bulan kurungan penjara.
"Kami serahkan ke pihak kepolisian untuk penanganan hukumnya," kata Beni saat meninjau PT Laba Sari Tambora, Jakbar, Senin (1/7/2013).
Kata Beni, seharusnya setiap perusahaan yang memperkejakan para karyawan diwajibkan lapor ke Suku Dinas atau Dinas Tenaga kerja 30 hari setelah perusahaan tersebut didirikan.
"Mereka harus sadar undang-undang tenaga kerja. Kalau kami menemukan pelanggaran seperti hal serupa, kami akan lakukan tindakan tegas," ungkapnya.
(ysw)