Kurir antar provinsi ditangkap di Tangerang

Senin, 01 Juli 2013 - 17:24 WIB
Kurir antar provinsi ditangkap di Tangerang
Kurir antar provinsi ditangkap di Tangerang
A A A
Sindonews.com - Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang, berhasil menangkap seorang tersangka jaringan narkotika antar provinsi. Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 450 gram sabu senilai Rp600 juta.

Pengungkapan ini bermula dari tertangkapnya seorang kurir berinisial R di sekitar Perumahan Taman Cibodas, Jatiuwung, Kota Tangerang. Petugas yang mengetahui R adalah seorang kurir, langsung melakukan penyamaran setelah mengintainya beberapa minggu.

Penangkapan itu terjadi, setelah petugas mendapat informasi akan adanya pengiriman dan transaksi sabu dari pulau Sumatera Utara ke Tangerang.

"Petugas kami menyamar sebagai salah seorang pembeli," ujar Kapolsek Jatiuwung Kota Tangerang Kompol Alamsyah Pelupessy di Tangerang, Senin (1/7/2013).

Namun penyamaran tersebut sempat terendus R. Tapi petugas lebih cepat dan langsung menangkapnya ketika tersangka mencoba kabur. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sabu seberat 450 gram senilai Rp600 juta dan empat unit telepon seluler.

"Ada juga belasan buku tabungan yang digunakan jaringan ini untuk mengirimkan uang pembelian dari tersangka R," tambahnya.

R mengaku, dirinya diperintah seseorang berinisial C yang berada di Bandara Polonia, Medan, Sumatera Utara untuk memberikan paket sabu tersebut kepada seseorang. "Saya diupah Rp9 juta," ujar tersangka R kepada petugas.

Kapolsek menuturkan, hingga kini pihaknya masih berupaya mengejar otak jaringan narkotika antar propinsi itu. "Pelaku berada di Medan," terangnya.

Sementara tersangka sendiri bisa terjerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang -undang No.35 /2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4538 seconds (0.1#10.140)