Pekerja outsourcing PT KAI yang demo kena sanksi
A
A
A
Sindonews.com - Pasca aksi demontrasi pekerja outsourcing PT KAI, sejumlah pekerja kena sanksi. Namun PT KAI menyangkal kalau sanksi tersebut terkait demo, namun lebih karena pada disiplin karyawan tersebut.
Kepala Stasiun Citayam Darisbet Piliang menjelaskan, pegawai outsourcing yang memilih berunjuk rasa dan tak melaksanakan dinas, sedang diproses atau dikenakan sanksi. Namun untuk sanksi pemecatan, kata dia, hal itu merupakan wewenang vendor.
"Kami proses dulu yang delapan orang demo, bukan karena berdemo, itu kan hak mereka, tetapi karena memang mereka telah melanggar aturan disiplin pegawai, dipending dulu tak boleh didinaskan," tegasnya di kantornya, Kamis (27/6/2013).
Darisbet mengklaim pihaknya sudah memanggil delapan pekerja tersebut sebelum berdemo untuk menegaskan agar siap menghadapi apapun resikonya. Ia pribadi menginginkan kedelapan pekerja tersebut tak bekerja lagi di Stasiun Citayam, tetapi diganti dengan pegawai lainnya.
Dia menyesalkan delapan pekerja tersebut memiliki kinerja yang baik tetapi mudah tersulut untuk ikut-ikutan memprotes. Padahal kebanyakan dari mereka baru bekerja dengan masa kerja dua tahun.
Kepala Stasiun Citayam Darisbet Piliang menjelaskan, pegawai outsourcing yang memilih berunjuk rasa dan tak melaksanakan dinas, sedang diproses atau dikenakan sanksi. Namun untuk sanksi pemecatan, kata dia, hal itu merupakan wewenang vendor.
"Kami proses dulu yang delapan orang demo, bukan karena berdemo, itu kan hak mereka, tetapi karena memang mereka telah melanggar aturan disiplin pegawai, dipending dulu tak boleh didinaskan," tegasnya di kantornya, Kamis (27/6/2013).
Darisbet mengklaim pihaknya sudah memanggil delapan pekerja tersebut sebelum berdemo untuk menegaskan agar siap menghadapi apapun resikonya. Ia pribadi menginginkan kedelapan pekerja tersebut tak bekerja lagi di Stasiun Citayam, tetapi diganti dengan pegawai lainnya.
Dia menyesalkan delapan pekerja tersebut memiliki kinerja yang baik tetapi mudah tersulut untuk ikut-ikutan memprotes. Padahal kebanyakan dari mereka baru bekerja dengan masa kerja dua tahun.
(ysw)