PT KAI & KCJ dinilai langgar hukum
A
A
A
Sindonews.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT KAI Commuter Line Jabodetabek (KCJ) dinilai telah melanggar hukum. Pasalnya, hingga kini perusahaan yang ada di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA).
Koordinator aksi Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ) Acril Prasetyo menerangkan, pengangkatan sebagai karyawan tetap sudah dicantumkan dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial dalam perkara No.245.245/PHI.G/PN.JKT.PST.
Selain itu, Acril menambahkan, terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) No.246/PHI.G/PN.JKT.PST, putusan MA dalam perkara No.644/pdt.sus/2011 dan No.821/pdt.sus/2011, serta nota hasil pemeriksaan Pengawasan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) No.B.261/PPK/NKJ/V/2013.
"Tapi PT KAI dan PT KCJ sampai saat ini tidak menaatinya. Mereka melanggar putusan-putusan yang memiliki kekuatan hukum," katanya saat ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2013).
Sebelumnya, Acril mengatakan, sudah bertahun-tahun bekerja di bawah naungan perusahaan outsourcing. Namun, dia sangat menyayangkan ketika akhirnya nasib mereka hingga kini belum mendapat jaminan kesejahteraan dari PT KAI dan PT KCJ sebagai perusahaan BUMN.
"Ada yang sudah bekerja 13 tahun, ada yang sudah 16 tahun. Tapi mereka masih outsourcing yang sampai sekarang belum jadi karyawan tetap," ungkapnya.
Koordinator aksi Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ) Acril Prasetyo menerangkan, pengangkatan sebagai karyawan tetap sudah dicantumkan dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial dalam perkara No.245.245/PHI.G/PN.JKT.PST.
Selain itu, Acril menambahkan, terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) No.246/PHI.G/PN.JKT.PST, putusan MA dalam perkara No.644/pdt.sus/2011 dan No.821/pdt.sus/2011, serta nota hasil pemeriksaan Pengawasan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) No.B.261/PPK/NKJ/V/2013.
"Tapi PT KAI dan PT KCJ sampai saat ini tidak menaatinya. Mereka melanggar putusan-putusan yang memiliki kekuatan hukum," katanya saat ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2013).
Sebelumnya, Acril mengatakan, sudah bertahun-tahun bekerja di bawah naungan perusahaan outsourcing. Namun, dia sangat menyayangkan ketika akhirnya nasib mereka hingga kini belum mendapat jaminan kesejahteraan dari PT KAI dan PT KCJ sebagai perusahaan BUMN.
"Ada yang sudah bekerja 13 tahun, ada yang sudah 16 tahun. Tapi mereka masih outsourcing yang sampai sekarang belum jadi karyawan tetap," ungkapnya.
(mhd)