Antar ganja, dua kurir dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Dua orang kurir ganja yang biasa beroperasi di Jakarta dan Tangerang, berhasil ditangkap Sat Narkoba Polsek Tangerang. MAsing-masing kurir ini mengaku hanya dibayar Rp200 ribu.
Pelaku yang ditangkap adalah, Saipudin alias udin (27) warga asal Tanjung Priuk, Jakarta dan Edo Jaelani alias beta (36) warga asal Ambon, kedua pelaku ditangkap didua tempat yang berbeda.
Saipudin diamankan di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota Tangerang, pada Jumat 21 Juni 2013) lalu. Sementara Edo dilokasi yang berbeda.
Kanit Reskrim Polsek Tangerang, IPDA Eko Hanindito mengatakan, sebelum penangkapan tersebut, pihaknya terlebih dahulu mendapat laporan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
"Kami lakukan penyamaran dan menjebak pelaku. Dan benar saja, kami berhasil menangkap satu pelaku atas nama Udin dan mengamankan dua kilogram ganja," katanya di Mapolsek Tangerang, Snein (24/6/2013).
Dari Udin, polisi kembali berhasil mengantongi satu nama kurir lainnya, hingga akhirnya berhasil menangkap Edo Jaelani alias Beta dengan ganja hampir satu kilogram.
Sementara itu, Udin mengaku hanya disuruh mengantarkan barang haram tersebut oleh seseorang dengan upah Rp200 ribu.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pelaku yang ditangkap adalah, Saipudin alias udin (27) warga asal Tanjung Priuk, Jakarta dan Edo Jaelani alias beta (36) warga asal Ambon, kedua pelaku ditangkap didua tempat yang berbeda.
Saipudin diamankan di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota Tangerang, pada Jumat 21 Juni 2013) lalu. Sementara Edo dilokasi yang berbeda.
Kanit Reskrim Polsek Tangerang, IPDA Eko Hanindito mengatakan, sebelum penangkapan tersebut, pihaknya terlebih dahulu mendapat laporan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
"Kami lakukan penyamaran dan menjebak pelaku. Dan benar saja, kami berhasil menangkap satu pelaku atas nama Udin dan mengamankan dua kilogram ganja," katanya di Mapolsek Tangerang, Snein (24/6/2013).
Dari Udin, polisi kembali berhasil mengantongi satu nama kurir lainnya, hingga akhirnya berhasil menangkap Edo Jaelani alias Beta dengan ganja hampir satu kilogram.
Sementara itu, Udin mengaku hanya disuruh mengantarkan barang haram tersebut oleh seseorang dengan upah Rp200 ribu.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(ysw)