BBM naik, penjual bensin eceran gulung tikar

Jum'at, 21 Juni 2013 - 16:48 WIB
BBM naik, penjual bensin...
BBM naik, penjual bensin eceran gulung tikar
A A A
Sindonews.com - Sejak rencana kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) ramai digaungkan, para penjual bensin eceran tak lagi bisa membeli bensin menggu jerigen. Pasalnya, pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) melarang siapapun membeli BBM bersubsidi itu menggunakan jerigen.

Akibatnya, keberadaan penjual bensin eceran pun tak terlihat saat ini. Misalnya di Jalan Margonda Raya dan Jalan Palikali, Kukusan, Beji, Depok. Di sepanjang dua jalan itu hanya bisa melihat tempat-tempat penjualan bensin yang kosong.

"Sudah dua minggu kosong, kami tidak jual lagi," kata Fatimah, salah seorang penjual bensin eceran, kepada wartawan, di Depok, Jumat (21/6/2013).

Padahal, sebelumnya dia bisa membeli bensin pakai jerigen untuk dijual kembali. Namun saat ramai isu kenaikan, pihak SPBU tak memperbolehkan lagi, kendati dia telah memiliki surat keterangan. "Harus pakai surat izin dari Polres dan Pemkot," katanya.

Dirinya biasa membeli BBM bersubsidi di SPBU 34-16-412, Beji, sebanyak dua jeriken untuk dua hari. Namun sekarang, tempat penjualan bensin yang ada di depan rumahnya dibiarkan kosong. "Mereka bilang untuk menghindari penimbunan," terangnya.

Pengecer lainnya di Jalan Margonda Raya arah Jakarta-Depok, Supriana mengatakan, dirinya juga sudah tidak menjual bensin lagi sejak dua pekan lalu. "Sudah enggak bisa beli di SPBU. Daripada ngotot sama SPBU, lebih baik nggak jualan," katanya.

Admin SPBU 34-16-412, Beji, Depok, Ana Triana membenarkan saat ini mereka sudah tidak memperbolehkan lagi pembelian premiun dengan jeriken. "Biasanya hanya pelanggan yang pakai surat izin, tapi pada kenaikan ini kami stop semua," katanya.

Menurut dia, selama ini SPBU itu memang memperbolehkan para pembeli jeriken dengan syarat ada surat izin dari Pemkot dan Polresta Depok. Dia membantah jika dikatakan mereka membiarkan pengecer yang tak memiliki surat ikut memberi premiun dengan jeriken. "Enggak bisa kalau tak ada surat izin," tegasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7798 seconds (0.1#10.140)