Kejaksaan masih teliti berkas kasus perbudakan di Tangerang

Jum'at, 21 Juni 2013 - 14:02 WIB
Kejaksaan masih teliti berkas kasus perbudakan di Tangerang
Kejaksaan masih teliti berkas kasus perbudakan di Tangerang
A A A
Sindonews.com - Setelah dilimpahkan, pada Selasa 11 Juni 2013, oleh pihak kepolisin, berkas penyidikan kasus perbudakan Pabrik Kuali milik Yuki Irawan, di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, hingga kini masih dalam tahap pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Tangerang.

“Kami masih melakukan pendalaman dan mempelajari berkasnya, karena masih ada kekurangan,” kata Jabal Nur, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tigaraksa, Jumat (21/6/2013).

Dikatakan Jabal Nur, berkas tahap pertama yang dilimpahkan masih banyak kekurangan. Sehingga, pihak kejaksaan akan segera melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk penyempurnaan.

Sebelumnya pernah diberitakan, Kejaksaan telah menyiapkan enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dua Jaksa Penuntut Umum Khusus, untuk menangani berkas perkara kasus perbudakan Pabrik Kuali milik Yuki Irawan.

Berkas perkara yang dilimpahkan oleh pihak kepolisian kepada kejaksaan, merupakan berkas perkara tahap satu. Dalam tahap satu ini yang sudah diselesaikan, yaitu berkas tersangka Yuki Irawan, Tedi, Rojaya, Sudirman, dan Nurdin.

Pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka sendiri masing-masing, Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan Warga Negara, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 372 tentang Penggelapan, UU Perindustrian, UU Perlindungan Anak, dan UU Perdagangan Manusia (Human Trafficking).
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7663 seconds (0.1#10.140)