Cabuli ABG, tiga pemuda pengangguran ditahan Polisi
A
A
A
Sindonews.com - SM (18), AW (19) dan AR (18) tiga pemuda asal Gunung Putri, Kabupaten Bogor diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor, semalam.
Tiga pengangguran itu diringkus, karena diduga telah mencabuli tetangganya sendiri yang baru berusia 16 tahun.
"Saat ini korban masih depresi dan belum bisa dimintai keterangan. Namun, kita berhasil menangkap ketiga pelaku setelah menerima laporan dari orangtua korban," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Imron Ermawan, Selasa (18/6/2013).
AKP Imron menjelaskan, aksi pencabulan itu bermula dari ajakan para pelaku yang membujuk korban untuk ikut jalan-jalan. Di tengah jalan yang sepi, para pelaku mengajak ke rumah kosong. Dilokasi tersebut, para pelaku melancarkan aksinya secara bergiliran.
"Mereka melakukan aksinya di salah satu rumah kosong, di Desa Cikeas Kecamatan Gunung Putri," jelasnya.
Setelah diperkosa secara bergiliran, korban langsung ditinggalkan oleh pelaku dan pulang berjalan kaki. Setelah sampai di rumah dengan wajah dan pakaian kusut sambil menangis, korban melaporkan peristiwa itu kepada orangtuanya.
"Setelah mendapat laporan itu kita langsung melakukan pengejaran, dan berhasil meringkus para pelaku di kediamannya masing-masing," katanya.
Hingga saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan.
"Ketiga pelaku sudah ditahan, mereka akan dikenakan Pasal 81 juncto 82 UU No 23, tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara," tukasnya.
Tiga pengangguran itu diringkus, karena diduga telah mencabuli tetangganya sendiri yang baru berusia 16 tahun.
"Saat ini korban masih depresi dan belum bisa dimintai keterangan. Namun, kita berhasil menangkap ketiga pelaku setelah menerima laporan dari orangtua korban," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Imron Ermawan, Selasa (18/6/2013).
AKP Imron menjelaskan, aksi pencabulan itu bermula dari ajakan para pelaku yang membujuk korban untuk ikut jalan-jalan. Di tengah jalan yang sepi, para pelaku mengajak ke rumah kosong. Dilokasi tersebut, para pelaku melancarkan aksinya secara bergiliran.
"Mereka melakukan aksinya di salah satu rumah kosong, di Desa Cikeas Kecamatan Gunung Putri," jelasnya.
Setelah diperkosa secara bergiliran, korban langsung ditinggalkan oleh pelaku dan pulang berjalan kaki. Setelah sampai di rumah dengan wajah dan pakaian kusut sambil menangis, korban melaporkan peristiwa itu kepada orangtuanya.
"Setelah mendapat laporan itu kita langsung melakukan pengejaran, dan berhasil meringkus para pelaku di kediamannya masing-masing," katanya.
Hingga saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan.
"Ketiga pelaku sudah ditahan, mereka akan dikenakan Pasal 81 juncto 82 UU No 23, tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara," tukasnya.
(stb)