Polisi ringkus mafia penjualan gadis di bawah umur
A
A
A
Sindonews.com - Dua pria terduga tindak pidanan human trafficking, diringkus Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kedua pelaku yang belum bisa disebutkan identitasnya karena masih pengembangan ini, diduga telah menjual dua gadis di bawah umur asal Kalimantan.
"Iya betul. Ada dua orang yang kita amankan. Mereka membawa kedua korban yang masih di bawah umur dari Kalimantan ke Jakarta," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hando Wibowo saat dikonfrimasi, Selasa (18/06/2013).
Hando menjelaskan, kedua tersangka ini diringkus di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, pekan lalu. Mereka berhasil membawa korban setelah berhasil mengiming-iminginya.
"Di Kalimantan dirayu, dibawa ke Jakarta," jelasnya.
Setibanya di Jakarta, lanjut Hando, tersangka kemudian menjual korban kepada pasangan suami isteri yang merupakan anggota komplotannya. Berdasarkan keterangan tersangka, kedua korban sudah dua minggu di Jakarta.
"Saat ini kita masih mengajar suami isteri komplotan tersangka," cetusnya.
Meski enggan menyebutkan secra detail, Hando menegaskan, saat ini kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolda Metro Jaya dan dijerat pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak.
"Masih kita dalami dan kembangkan," tutupnya.
Kedua pelaku yang belum bisa disebutkan identitasnya karena masih pengembangan ini, diduga telah menjual dua gadis di bawah umur asal Kalimantan.
"Iya betul. Ada dua orang yang kita amankan. Mereka membawa kedua korban yang masih di bawah umur dari Kalimantan ke Jakarta," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hando Wibowo saat dikonfrimasi, Selasa (18/06/2013).
Hando menjelaskan, kedua tersangka ini diringkus di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, pekan lalu. Mereka berhasil membawa korban setelah berhasil mengiming-iminginya.
"Di Kalimantan dirayu, dibawa ke Jakarta," jelasnya.
Setibanya di Jakarta, lanjut Hando, tersangka kemudian menjual korban kepada pasangan suami isteri yang merupakan anggota komplotannya. Berdasarkan keterangan tersangka, kedua korban sudah dua minggu di Jakarta.
"Saat ini kita masih mengajar suami isteri komplotan tersangka," cetusnya.
Meski enggan menyebutkan secra detail, Hando menegaskan, saat ini kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolda Metro Jaya dan dijerat pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak.
"Masih kita dalami dan kembangkan," tutupnya.
(stb)