Diduga menipu, Farhat Abbas diperiksa Polda Metro
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, memeriksa pengacara Farhat Abbas terkait dugaan penipuan sebesar Rp5 miliar yang dilayangkan terpidana kasus narkoba Liem Marita alias Aling.
"Farhat diperiksa penyidik sebagai saksi selama empat jam dari pukul 10:00 WIB sampai 14:00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Slamet Riyanto, Selasa (18/6/2013).
Slamet menjelaskan, setelah memeriksa terlapor, penyidik berencana akan melakukan gelar perkara agar bisa diketahui apakah laporan ini masuk kasus pidana.
"Gelar perkara juga untuk mengetahui apakah status terlapor bisa dinaikan sebagai tersangka atau tidak," paparnya.
Perlu diketahui, Liem Marita alias Aling melaporkan pengacara kondang ini ke Polda Metro Jaya, atas dugaan penipuan Rp5 miliar. Melalui Kuasa Hukumnya, Nancy Yuliana, Liem Marita melaporkan suami Nia Daniati itu, dengan nomor laporan LP/1559/V/2013/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada 11 Mei 2013 lalu.
Dalam laporan itu, Farhat disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto membeberkan, terlapor dilaporkan karena menjanjikan Aling yang diketahui sebagai terdakwa kasus narkoba pada 2011, akan mengajukan upaya PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung, agar mendapat keringanan hukuman.
"Jadi Aling yang masih menjalani masa tahanan di LP Wanita Tanggerang ini, dijanjikan mendapat keringanan hukuman dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara dengan syarat membayar kepada Farhat Abbas sebesar Rp3 miliar," ucap Rikwanto.
Aling menuruti permintaan itu, lanjut Rikwanto, dan mentransfer uang Rp5,7 miliar ke rekening Farhat Abbas dengan perjanjian apabila upaya PK gagal, uang akan dikembalikan.
Namun nyatanya, Aling tak kunjung juga mendapatkan keringanan hukuman dan telah mendapat jawaban dari Mahkamah Agung jika tidak ada PK kedua.
Karena merasa ditipu, terpidana kasus narkoba itu melaporkan kejadian ini ke Mapolda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya.
"Farhat diperiksa penyidik sebagai saksi selama empat jam dari pukul 10:00 WIB sampai 14:00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Slamet Riyanto, Selasa (18/6/2013).
Slamet menjelaskan, setelah memeriksa terlapor, penyidik berencana akan melakukan gelar perkara agar bisa diketahui apakah laporan ini masuk kasus pidana.
"Gelar perkara juga untuk mengetahui apakah status terlapor bisa dinaikan sebagai tersangka atau tidak," paparnya.
Perlu diketahui, Liem Marita alias Aling melaporkan pengacara kondang ini ke Polda Metro Jaya, atas dugaan penipuan Rp5 miliar. Melalui Kuasa Hukumnya, Nancy Yuliana, Liem Marita melaporkan suami Nia Daniati itu, dengan nomor laporan LP/1559/V/2013/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada 11 Mei 2013 lalu.
Dalam laporan itu, Farhat disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto membeberkan, terlapor dilaporkan karena menjanjikan Aling yang diketahui sebagai terdakwa kasus narkoba pada 2011, akan mengajukan upaya PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung, agar mendapat keringanan hukuman.
"Jadi Aling yang masih menjalani masa tahanan di LP Wanita Tanggerang ini, dijanjikan mendapat keringanan hukuman dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara dengan syarat membayar kepada Farhat Abbas sebesar Rp3 miliar," ucap Rikwanto.
Aling menuruti permintaan itu, lanjut Rikwanto, dan mentransfer uang Rp5,7 miliar ke rekening Farhat Abbas dengan perjanjian apabila upaya PK gagal, uang akan dikembalikan.
Namun nyatanya, Aling tak kunjung juga mendapatkan keringanan hukuman dan telah mendapat jawaban dari Mahkamah Agung jika tidak ada PK kedua.
Karena merasa ditipu, terpidana kasus narkoba itu melaporkan kejadian ini ke Mapolda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya.
(stb)