Polisi ringkus bandar judi togel beromset ratusan juta
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, meringkus tujuh bandar judi toto gelap (togel) beromset ratusan juta rupiah di Perumahan Bumi Malaka Asri, Jalan Angrek NO 58, Malaka, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dari tangan tersangka A, H, E, S, D, F dan G diamankan barang bukti mesin fax, komputer, kalkulator, rekapan dan uang hasil perjudian.
"Mereka beroperasi sejak enam bulan lalu di kawasan Duren Sawit. Tiap buka lapak judi, para bandar ini bisa meraup omset Rp25-30 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (18/6/2013).
Rikwanto menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan lima perangkat komputer, 11 kalkulator, tiga handphone dan sebuah buku rekapan. Lima perangkat komputer itu, digunakan sebagai sarana rekap nomor togel yang dipilih pembeli.
Hal senada disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Slamet Riyanto, selain melakukan aktivitas judi, kelompok ini juga kerap kali melakukan aksi penipuan.
"Ini juga digunakan untuk penipuan, karena undian itu sebenarnya tidak ada," tambah Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Slamet Riyanto.
Slamet membeberkan, dengan menggunakan modus jumlah pemasang terkecil, para bandar togel ini meraup banyak keuntungan. Para pemasang judi togel ini sendiri kebanyakan berasal dari rakyat kecil.
"Mereka mudah tergiur, karena hasil yang berlipat ganda," tandasnya.
Atas perbuatannya ini, sambung Slamet, ketujuh bandar judi togel yang telah berhasil diamankan ini dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Para pelaku juga bisa disangkakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, yang saat ini sedang kita dalami," tutupnya.
Dari tangan tersangka A, H, E, S, D, F dan G diamankan barang bukti mesin fax, komputer, kalkulator, rekapan dan uang hasil perjudian.
"Mereka beroperasi sejak enam bulan lalu di kawasan Duren Sawit. Tiap buka lapak judi, para bandar ini bisa meraup omset Rp25-30 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (18/6/2013).
Rikwanto menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan lima perangkat komputer, 11 kalkulator, tiga handphone dan sebuah buku rekapan. Lima perangkat komputer itu, digunakan sebagai sarana rekap nomor togel yang dipilih pembeli.
Hal senada disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Slamet Riyanto, selain melakukan aktivitas judi, kelompok ini juga kerap kali melakukan aksi penipuan.
"Ini juga digunakan untuk penipuan, karena undian itu sebenarnya tidak ada," tambah Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Slamet Riyanto.
Slamet membeberkan, dengan menggunakan modus jumlah pemasang terkecil, para bandar togel ini meraup banyak keuntungan. Para pemasang judi togel ini sendiri kebanyakan berasal dari rakyat kecil.
"Mereka mudah tergiur, karena hasil yang berlipat ganda," tandasnya.
Atas perbuatannya ini, sambung Slamet, ketujuh bandar judi togel yang telah berhasil diamankan ini dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Para pelaku juga bisa disangkakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, yang saat ini sedang kita dalami," tutupnya.
(stb)