Tiap tahun PAD dari pajak di DKI meningkat
A
A
A
Sindonews.com – Setiap tahun target penerimaan pajak daerah di Provinsi DKI Jakarta terus meningkat. Hal itu diungkapkan Sekretaris Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Djuli Zulkarnaen
Menurutnya, kegiatan sosialisasi Peraturan Pajak Daerah ini dalam rangka penyamaan persepsi, antara wajib pajak dengan petugas pajak yang memberikan pelayanan.
“Diharapkan melaluai kegiatan sosialisasi ini tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, untuk masa yang akan datang semakin meningkat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” katanya.
Menurut Zulkarnaen, setiap tahun target penerimaan pajak daerah di Provinsi DKI Jakarta terus meningkat. Pada tahun 2012 lalu target pajak daerah mencapai Rp16,5 triliun. Sementara tahun 2013 targetnya mencapai Rp21,9 triliun.
“Pada perubahan APBD 2013, mungkin akan bertambah lagi, lebih kurang Rp1 trilyun. Berarti kondisi 2013, target pajak daerah sekitar Rp23 trilyun,” ujarnya.
Penerimaan 2013, diakui Zulkarnaen mengalami penurunan kinerja bila dibandingkan tahun 2012 lalu. Tercatat pada tahun 2013 ini sampai bulan Mei 2013, penerimaan pajak daerah sekitar 37,72 persen atau sebesar Rp8,2 trilyun.
Sedangkan pada tahun 2012, penerimaan pajak daerah pada periode yang sama sebesar 47,7 persen.
“Untuk itu saya pada kesempatan ini mengajak, seluruh jajaran Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta untuk lebih meningkatkan kinerjanya, agar target penerimaan pajak daerah pada tahun ini dapat tercapai,” ujarnya.
Mulai tahun ini, menurutnya juga sudah digunakan metode penarikan pajak melalui sistem online. Penarikan pajak sistem online ini merupakan program unggulan Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang telah tertuang dalam Pergub No. 224 Tahun 2012, Tentang Pembayaran Dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan Dan Pajak Parkir Melalui Online System.
“Untuk itu pada kesempatan ini kami mengimbau kepada wajb pajak, yang belum online untuk mendaftarkan pada ke Sudin Pelayanan Pajak di wilayah masing-masing. Sehingga target penerimaan pajak daerah pada tahun 2013 ini yang mencapai Rp21,9 triliun dapat tercapai,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi Peraturan Pajak Daerah ini dalam rangka penyamaan persepsi, antara wajib pajak dengan petugas pajak yang memberikan pelayanan.
“Diharapkan melaluai kegiatan sosialisasi ini tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, untuk masa yang akan datang semakin meningkat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” katanya.
Menurut Zulkarnaen, setiap tahun target penerimaan pajak daerah di Provinsi DKI Jakarta terus meningkat. Pada tahun 2012 lalu target pajak daerah mencapai Rp16,5 triliun. Sementara tahun 2013 targetnya mencapai Rp21,9 triliun.
“Pada perubahan APBD 2013, mungkin akan bertambah lagi, lebih kurang Rp1 trilyun. Berarti kondisi 2013, target pajak daerah sekitar Rp23 trilyun,” ujarnya.
Penerimaan 2013, diakui Zulkarnaen mengalami penurunan kinerja bila dibandingkan tahun 2012 lalu. Tercatat pada tahun 2013 ini sampai bulan Mei 2013, penerimaan pajak daerah sekitar 37,72 persen atau sebesar Rp8,2 trilyun.
Sedangkan pada tahun 2012, penerimaan pajak daerah pada periode yang sama sebesar 47,7 persen.
“Untuk itu saya pada kesempatan ini mengajak, seluruh jajaran Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta untuk lebih meningkatkan kinerjanya, agar target penerimaan pajak daerah pada tahun ini dapat tercapai,” ujarnya.
Mulai tahun ini, menurutnya juga sudah digunakan metode penarikan pajak melalui sistem online. Penarikan pajak sistem online ini merupakan program unggulan Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang telah tertuang dalam Pergub No. 224 Tahun 2012, Tentang Pembayaran Dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan Dan Pajak Parkir Melalui Online System.
“Untuk itu pada kesempatan ini kami mengimbau kepada wajb pajak, yang belum online untuk mendaftarkan pada ke Sudin Pelayanan Pajak di wilayah masing-masing. Sehingga target penerimaan pajak daerah pada tahun 2013 ini yang mencapai Rp21,9 triliun dapat tercapai,” ujarnya.
(stb)