350 wajib pajak di Jaktim ikut sosialisasi
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 350 wajib pajak, terdiri dari wajib pajak hotel, restoran, hiburan, parkir dan reklame, mengikuti Sosialisasi Peraturan Pajak Daerah, di Gedung Cawang Kencana, Jl. Letjen Sutoyo Kav. 22, Kramatjati.
Sosialisasi ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan pemahaman dan persepsi, tentang hak dan kewajiban dalam melaksanakan ketentuan perpajakan daerah.
Wali Kota Jakarta Timur R. Krisdianto sambutannya mengatakan, pajak daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), mempunyai kontribusi yang cukup besar terhadap APBD Provinsi DKI Jakarta.
Kegiatan ini kata Wali Kota sangat penting untuk memberikan ilmu pengetahuan, kepada wajib pajak mengenai ketentuan-ketentuan pajak daerah. Apalagi dengan adanya undang-undang baru tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Untuk itu saya mengharapkan kegiatan sosialisasi ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, sehingga adanya persamaan persepsi antara wajib pajak dan petugas pajak, antara lain yang menyangkut hak dan kewajiban serta konsekwensi yuridis aupun administrasi jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku,” papar Wali Kota.
Wali Kota juga berpesan kepada aparat pemungut pajak, agar dalam melaksanakan tugasnya melayani wajib pajak, harus jujur, profesional dan akuntabel. Hal ini menurutnya agar mampu mengamankan keuangan daerah, sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Sosialisasi ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan pemahaman dan persepsi, tentang hak dan kewajiban dalam melaksanakan ketentuan perpajakan daerah.
Wali Kota Jakarta Timur R. Krisdianto sambutannya mengatakan, pajak daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), mempunyai kontribusi yang cukup besar terhadap APBD Provinsi DKI Jakarta.
Kegiatan ini kata Wali Kota sangat penting untuk memberikan ilmu pengetahuan, kepada wajib pajak mengenai ketentuan-ketentuan pajak daerah. Apalagi dengan adanya undang-undang baru tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Untuk itu saya mengharapkan kegiatan sosialisasi ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, sehingga adanya persamaan persepsi antara wajib pajak dan petugas pajak, antara lain yang menyangkut hak dan kewajiban serta konsekwensi yuridis aupun administrasi jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku,” papar Wali Kota.
Wali Kota juga berpesan kepada aparat pemungut pajak, agar dalam melaksanakan tugasnya melayani wajib pajak, harus jujur, profesional dan akuntabel. Hal ini menurutnya agar mampu mengamankan keuangan daerah, sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
(stb)