Pedagang pecel lele paksa anaknya mencuri
A
A
A
Sindonews.com - Pedagang pecel lele diringkus petugas kepolisian setelah terendus sebagai otak pencurian sebuah kamar kos salah seorang mahasiswa Kampus IPDN, di Jalan Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ironisnya, tersangka HI (34), ini mengancam anak laki-lakinya Muhamad (13) agar mengikuti otak jahatnya.
Kapolsektro Pasar Minggu Kompol Adri Desas Furyanto mengatakan, tersangka HI yang berprofesi sebagai pedagang pecel lele diringkus di rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi, Rabu 12 Juni 2013, sekitar pukul 14.15 WIB.
"Tersangka melakukan aksinya, pada Jumat 7 Juni 2013 lalu, sekira pukul 18.30 WIB," ujar Adri kepada Sindonews, Kamis (13/6/2013).
Dia menjelaskan, perbuatan tersangka terungkap setelah korban berinisial EP (22), mahasiswa IPDN, melaporkan kejadian pencurian di kamar kosnya yang berada di seputaran kampus.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian smartphone BlackBerry dan sebuah I Phone. "Total kerugian diperkirakan nilainya Rp7 juta," terangnya.
Atas laporan korban, lanjut Adri, petugas memulai penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan informasi dan pengamatan di lapangan, didapati harta benda korban yang hilang berada di dalam kontrakan tersangka.
"Setelah mengumpulkan petunjuk dan bukti, kami meringkus tersangka di kediamannya, dan memintainya keterangan," tukasnya.
Menurut Adri, saat digeledah petugas di kontrakannya, tersangka HI tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pria asal Lamongan, Jawa Timur itu digelandang ke Mapolsek Pasar Minggu bersama barang bukti harta benda milik korban.
"Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mengancam anaknya agar melakukan aksi pencurian di kamar kos korban," tukasnya..
Karena merasa ditekan, lanjut Adri anaknya yang berinisal N itu hanya bisa menurut saat diminta menjadi eksekutor. Awalnya tersangka HI mengamati kondisi kamar korban ketika mengantarkan pesanan pecel ayam ke dalam. Tersangka melihat harta benda korban diletakan di atas meja dekat jendela kamar kosnya.
"Malam harinya, tersangka HI memaksa anaknya memasuki kamar korban dengan mencongkel jendela menggunakan obeng lalu mengambil harta benda di dalam," paparnya.
Adri melanjutkan, korban yang kondisinya tengah tertidur tidak mengetahui jika ada tamu tak diundang di dalam kamar kosnya.
Setelah berhasil membawa kabur harta benda di dalam, N kemudian menyerahkan hasil curiannya kepada tersangka HI yang menunggu di luar.
"Jadi tersangka HI ini bertindak sebagai otak yang bertugas mengamati kondisi di luar kamar korban. Sementara anaknya dipaksa sebagai eksekutor," imbuhnya.
Hingga kini, kasus pencurian tersebut masih di dalami penyidik. Atas perbuatannya, tersangka HI dan anaknya N dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun penjara. "Tersangka dan anaknya saat ini telah kita amankan," tutupnya.
Kapolsektro Pasar Minggu Kompol Adri Desas Furyanto mengatakan, tersangka HI yang berprofesi sebagai pedagang pecel lele diringkus di rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi, Rabu 12 Juni 2013, sekitar pukul 14.15 WIB.
"Tersangka melakukan aksinya, pada Jumat 7 Juni 2013 lalu, sekira pukul 18.30 WIB," ujar Adri kepada Sindonews, Kamis (13/6/2013).
Dia menjelaskan, perbuatan tersangka terungkap setelah korban berinisial EP (22), mahasiswa IPDN, melaporkan kejadian pencurian di kamar kosnya yang berada di seputaran kampus.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian smartphone BlackBerry dan sebuah I Phone. "Total kerugian diperkirakan nilainya Rp7 juta," terangnya.
Atas laporan korban, lanjut Adri, petugas memulai penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan informasi dan pengamatan di lapangan, didapati harta benda korban yang hilang berada di dalam kontrakan tersangka.
"Setelah mengumpulkan petunjuk dan bukti, kami meringkus tersangka di kediamannya, dan memintainya keterangan," tukasnya.
Menurut Adri, saat digeledah petugas di kontrakannya, tersangka HI tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pria asal Lamongan, Jawa Timur itu digelandang ke Mapolsek Pasar Minggu bersama barang bukti harta benda milik korban.
"Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mengancam anaknya agar melakukan aksi pencurian di kamar kos korban," tukasnya..
Karena merasa ditekan, lanjut Adri anaknya yang berinisal N itu hanya bisa menurut saat diminta menjadi eksekutor. Awalnya tersangka HI mengamati kondisi kamar korban ketika mengantarkan pesanan pecel ayam ke dalam. Tersangka melihat harta benda korban diletakan di atas meja dekat jendela kamar kosnya.
"Malam harinya, tersangka HI memaksa anaknya memasuki kamar korban dengan mencongkel jendela menggunakan obeng lalu mengambil harta benda di dalam," paparnya.
Adri melanjutkan, korban yang kondisinya tengah tertidur tidak mengetahui jika ada tamu tak diundang di dalam kamar kosnya.
Setelah berhasil membawa kabur harta benda di dalam, N kemudian menyerahkan hasil curiannya kepada tersangka HI yang menunggu di luar.
"Jadi tersangka HI ini bertindak sebagai otak yang bertugas mengamati kondisi di luar kamar korban. Sementara anaknya dipaksa sebagai eksekutor," imbuhnya.
Hingga kini, kasus pencurian tersebut masih di dalami penyidik. Atas perbuatannya, tersangka HI dan anaknya N dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun penjara. "Tersangka dan anaknya saat ini telah kita amankan," tutupnya.
(san)