Berikut peserta Pilkada yang harus melepas jabatan

Senin, 10 Juni 2013 - 19:58 WIB
Berikut peserta Pilkada...
Berikut peserta Pilkada yang harus melepas jabatan
A A A
Sindonews.com - Ketua KPU Kota TangerangSyafril Elain mengatakan, yang saat ini menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kota/Kabupaten juga wajib mengundurkan diri.

“Ya, semua yang masih menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten juga harus mengundurkan diri dari anggota. Wajib juga memberitahu pimpinan dewan. Jadi selain membuat siap pernyataan mengundurkan diri, juga membuat surat pemberitahuan kepada pimpinan dewan untuk mundur,”terangnya, Senin (10/6/2013).

Adapun yang harus mengundurkan diri dari jabatannya, Ahmad Marju Kodri (AMK) sebagai Dirut PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang, dan Harry Mulya Zein (HMZ) sebagai Sekda Kota Tangerang serta Sachrudin sebagai jabatan Camatnya.

“Untuk PNS, TNI/Polri, BUMN, BUMD harus mundur dari jabatannya,” terang Syafril.

Sebelumnya, bagi para bakal calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, yang sudah ditetapkan menjadi calon, seluruhnya harus mundur jika ada yang terdaftar sebagai calon legislatif (caleg). Hal itu dikatakan Ketua KPU Kota TangerangSyafril Elain.

Sebab, pada 23-25 Juli 2013 itu adalah jadwalditetapkannya para pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang.Namun, saat ditanya siapa saja yang mencalonkan diri sebagai calegyang juga saat ini mendaftar sebagai balon wali kota, Syafril mengatakan, dirinya tidak tahu.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0904 seconds (0.1#10.140)