Bandar & ganja seberat 179 Kg diamankan polisi
A
A
A
Sindonews.com - Polsek Metro Cilandak kembali menyita 179 kilogram ganja kering, dari tangan seorang pengedar besar di sebuah rumah di daerah Perumahan Reni Jaya, Jalan Brotoseno Blok BB IV, No.71 RT03/14, Pondok Benda, Pamulang, Tanggerang Selatan, Minggu (09/06/2013) dini hari.
Kapolsek Metro Cilandak Kompol Sungkono mengatakan, pengungkapan kasus narkotika jenis ganja ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di kawasan Perumahan Reni Jaya.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penelusuran dan penyelidikan ke alamat yang dimaksud sekitar pukul 00:30 WIB.
"Berkat bantuan warga setempat, petugas kami berhasil memasuki rumah tersangka pukul 01:00 dini hari, dan mendapatinya pelaku sedang bersembunyi di dalam lemari," kata Sungkono di Mapolsektro Cilandak, Senin (10/06/2013).
Dari kediaman tersangka HJ (33), lanjut Sungkono, petugas mengamankan barang bukti ganja seberat 179 kilogram yang disimpan di dalam 1 kardus dan 8 plastik hitam.
Barang haram tersebut disimpan tersangka di ruang dapur dan kolong tempat tidur. Bersama barang bukti, pengedar ganja ini selanjutnya digelandang ke Mapolsek Cilandak.
"Tersangka HJ mengaku mengambil ganja itu di Pintu Tol Dauwan di Cikampek. Ganja tersebut kiriman dari Aceh yang dikirim seseorang berinisial AB, dengan berat total 216 kilogram," terangnya.
Menurut Sungkono, dari 216 ganja kiriman itu, tersangka telah menjual barang haram itu seberat 20 dan 16 kilogram kepada seseorang berinisial Al dan AW di Stasiun Pondok Aren dengan harga Rp2,5 juta.
Tersangka HJ bersedia menyimpan dan mengedarkan, karena diberi uang imbalan Rp5 juta dari sang bandar berinisial AB yang hingga kini masih diburu.
"Tersangka HJ mengaku kenal dengan AB sejak 2005 dan sejak 2010 mulai mendapat bekal sabu dari AB. Sejak 2013, tersangka HJ beralih dari mengedarkan sabu menjadi ganja. Namun baru satu kali dapat bekalan, yang bersangkutan langsung ditangkap," papar Sungkono.
Menurut Sungkono, saat masih mengedarkan sabu, tersangka mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp200 persatu gram disamping mendapatkan bonus jatah sabu itu sendiri secara cuma-cuma.
Atas pebuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo 111 (2), jo 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Bila dirupiahkan, barang bukti ganja seberat 179 kilogram dari tangan tersangka HJ senilai Rp425 juta," tutupnya.
Kapolsek Metro Cilandak Kompol Sungkono mengatakan, pengungkapan kasus narkotika jenis ganja ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di kawasan Perumahan Reni Jaya.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penelusuran dan penyelidikan ke alamat yang dimaksud sekitar pukul 00:30 WIB.
"Berkat bantuan warga setempat, petugas kami berhasil memasuki rumah tersangka pukul 01:00 dini hari, dan mendapatinya pelaku sedang bersembunyi di dalam lemari," kata Sungkono di Mapolsektro Cilandak, Senin (10/06/2013).
Dari kediaman tersangka HJ (33), lanjut Sungkono, petugas mengamankan barang bukti ganja seberat 179 kilogram yang disimpan di dalam 1 kardus dan 8 plastik hitam.
Barang haram tersebut disimpan tersangka di ruang dapur dan kolong tempat tidur. Bersama barang bukti, pengedar ganja ini selanjutnya digelandang ke Mapolsek Cilandak.
"Tersangka HJ mengaku mengambil ganja itu di Pintu Tol Dauwan di Cikampek. Ganja tersebut kiriman dari Aceh yang dikirim seseorang berinisial AB, dengan berat total 216 kilogram," terangnya.
Menurut Sungkono, dari 216 ganja kiriman itu, tersangka telah menjual barang haram itu seberat 20 dan 16 kilogram kepada seseorang berinisial Al dan AW di Stasiun Pondok Aren dengan harga Rp2,5 juta.
Tersangka HJ bersedia menyimpan dan mengedarkan, karena diberi uang imbalan Rp5 juta dari sang bandar berinisial AB yang hingga kini masih diburu.
"Tersangka HJ mengaku kenal dengan AB sejak 2005 dan sejak 2010 mulai mendapat bekal sabu dari AB. Sejak 2013, tersangka HJ beralih dari mengedarkan sabu menjadi ganja. Namun baru satu kali dapat bekalan, yang bersangkutan langsung ditangkap," papar Sungkono.
Menurut Sungkono, saat masih mengedarkan sabu, tersangka mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp200 persatu gram disamping mendapatkan bonus jatah sabu itu sendiri secara cuma-cuma.
Atas pebuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo 111 (2), jo 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Bila dirupiahkan, barang bukti ganja seberat 179 kilogram dari tangan tersangka HJ senilai Rp425 juta," tutupnya.
(stb)