Wadir IV narkoba akui anggotanya tendang Zainudin
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Direktur IV Narkoba Mabes Polri Kombes Anjan Pramuka mengakui, anggotanya Bripka S sempat menendang tahanan kasus narkoba, Zainudin Taqwa (40) yang saat ini dirawat intensif di Ruang Trembesi RS Polri Keramat Jati, Jakarta Timur akibat terluka setelah mendapatkan penganiayaan.
Tendangan itu dilakukan anggotanya sebagai sanksi terhadap korban, lantaran kedapatan membawa ponsel, bukan maksud penganiayaan.
"Dia kedapatan membawa HP di tahanan, dan ketahuan sama anggota. Anggota kami cuma nendang sekali. Rupanya yang bersangkutan punya TBC dan gula darah tinggi," akunya, saat dikonfirmasi, Selasa (04/06/2013).
Ketika ditanya seberapa kuat tendangan itu, hingga mengakibatkan korban muntah darah dan pingsan, Anjan mengelak. Kontak fisik yang dilakukan anggotanya itu tidak bisa dikategorikan sebagai penganiayaan.
"Ya kalau tendangannya kencang, sudah pasti patah tulang dong," ucapnya.
Anjan menilai, keterangan dari pihak keluarga tahanan narkoba itu cenderung berlebihna atas apa yang terjadi sebenarnya.
"Memang ada tendangan, tapi enggak perlu sampai melebih-lebihkan seperti itu," imbuhnya.
Terkait kondisi korban, lanjut Anjam, pihaknya di Ditnarkoba Mabes Polri akan bertanggungjawab penuh sampai yang bersangkutan sembuh dirawat di RS Polri Keramat Jati.
Sementara bagi Bripka S, jajarannya akan melakukan penindakan internal berupa teguran dan peringatan dari atasan langsung.
"Kita juga tidak masalah kalau persoalan ini diproses di Propam Mabes Polri. Kita siap-siap saja," tegasnya menantang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Zainudin Taqwa (40), seorang tahanan narkoba Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri harus dirawat intensif di Ruang Trembesi RS Polri Keramat Jati, Jakarta Timur akibat dianiaya oknum polisi petugas jaga hingga kritis dan tak sadarkan diri.
Oknum polisi anggota Unit III Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika berinisial S berpangkat Bripka itu, diketahui menganiaya korban di bagian kaki, perut dan dada sampai mengalami luka serius pada Minggu (02/06/2013), pukul 01:00 WIB lalu.
Ironisnya, korban yang telah mendapatkan luka berat, baru dilarikan ke rumah sakit, 12 jam kemudian.
Tendangan itu dilakukan anggotanya sebagai sanksi terhadap korban, lantaran kedapatan membawa ponsel, bukan maksud penganiayaan.
"Dia kedapatan membawa HP di tahanan, dan ketahuan sama anggota. Anggota kami cuma nendang sekali. Rupanya yang bersangkutan punya TBC dan gula darah tinggi," akunya, saat dikonfirmasi, Selasa (04/06/2013).
Ketika ditanya seberapa kuat tendangan itu, hingga mengakibatkan korban muntah darah dan pingsan, Anjan mengelak. Kontak fisik yang dilakukan anggotanya itu tidak bisa dikategorikan sebagai penganiayaan.
"Ya kalau tendangannya kencang, sudah pasti patah tulang dong," ucapnya.
Anjan menilai, keterangan dari pihak keluarga tahanan narkoba itu cenderung berlebihna atas apa yang terjadi sebenarnya.
"Memang ada tendangan, tapi enggak perlu sampai melebih-lebihkan seperti itu," imbuhnya.
Terkait kondisi korban, lanjut Anjam, pihaknya di Ditnarkoba Mabes Polri akan bertanggungjawab penuh sampai yang bersangkutan sembuh dirawat di RS Polri Keramat Jati.
Sementara bagi Bripka S, jajarannya akan melakukan penindakan internal berupa teguran dan peringatan dari atasan langsung.
"Kita juga tidak masalah kalau persoalan ini diproses di Propam Mabes Polri. Kita siap-siap saja," tegasnya menantang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Zainudin Taqwa (40), seorang tahanan narkoba Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri harus dirawat intensif di Ruang Trembesi RS Polri Keramat Jati, Jakarta Timur akibat dianiaya oknum polisi petugas jaga hingga kritis dan tak sadarkan diri.
Oknum polisi anggota Unit III Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika berinisial S berpangkat Bripka itu, diketahui menganiaya korban di bagian kaki, perut dan dada sampai mengalami luka serius pada Minggu (02/06/2013), pukul 01:00 WIB lalu.
Ironisnya, korban yang telah mendapatkan luka berat, baru dilarikan ke rumah sakit, 12 jam kemudian.
(stb)