Nekat, tukang ojek cabuli bocah di hadapan ibunya
A
A
A
Sindonews.com - Entah apa yang merasuki pikiran DT (37), pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini tega mencabuli bocah dibawah umur. Akibatnya, DT yang sehari-hari biasa mangkal di Stasiun Depok Lama, harus mendekam di balik jeruji.
Peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh DT menimpa N (7), siswi kelas satu SD. Aksi nekat pelaku dilakukan di atas motor saat dalam perjalanan mengantarkan anak itu bersama ibunya, RAS (25) ke Kalimulya, Cilodong, Depok.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka, celana panjang dan celana dalam yang terdapat bekas sperma dan motor tersangka Honda Supra X 125R dengan nomor polisi B 6453 EMD.
"Dia tertangkap basah oleh ibu korban. Saat akan membayar ongkos ojek, RAS melihat resleting DT terbuka dan alat kelaminnya keluar. Berikut spermanya.
Melihat hal itu RAS berteriak. Warga yang mendengar teriakan berdatangan dan kemudian mengamankan DT ke pos polisi Kalimulya. DT lalu dibawa ke Polresta Depok," kata Wakapolres Depok, AKBP AM Kamal, Selasa (4/6/2013).
Menurut Kamal, peristiwa itu terjadi pada Minggu (01/06/2013) sore lalu. Kamal menambahkan, tersangka dikenai pasal 82 UU Perlindungan anak No 23 tahun 2012 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
"Saat ini kasunya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok," tegasnya.
Peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh DT menimpa N (7), siswi kelas satu SD. Aksi nekat pelaku dilakukan di atas motor saat dalam perjalanan mengantarkan anak itu bersama ibunya, RAS (25) ke Kalimulya, Cilodong, Depok.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka, celana panjang dan celana dalam yang terdapat bekas sperma dan motor tersangka Honda Supra X 125R dengan nomor polisi B 6453 EMD.
"Dia tertangkap basah oleh ibu korban. Saat akan membayar ongkos ojek, RAS melihat resleting DT terbuka dan alat kelaminnya keluar. Berikut spermanya.
Melihat hal itu RAS berteriak. Warga yang mendengar teriakan berdatangan dan kemudian mengamankan DT ke pos polisi Kalimulya. DT lalu dibawa ke Polresta Depok," kata Wakapolres Depok, AKBP AM Kamal, Selasa (4/6/2013).
Menurut Kamal, peristiwa itu terjadi pada Minggu (01/06/2013) sore lalu. Kamal menambahkan, tersangka dikenai pasal 82 UU Perlindungan anak No 23 tahun 2012 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
"Saat ini kasunya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok," tegasnya.
(stb)