Polisi ringkus pelaku pembunuhan pria asal Jogya

Selasa, 04 Juni 2013 - 17:02 WIB
Polisi ringkus pelaku...
Polisi ringkus pelaku pembunuhan pria asal Jogya
A A A
Sindonews.com - Dahwan (43), pria asal Jogjakarta yang ditemukan tak bernyawa dalam kondisi bersimbah darah penuh luka tusukan di dalam kamar mandi Warung Gudeg Bu Juminten di Jalan Ciputat Baru, RT01/05, No.19, Sawah Ciputat, Tanggerang Selatan, Minggu (26/05) lalu ternyata bukan tewas karena bunuh diri, tetapi dibunuh empat rekan kerjanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Toni Harmanto mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan yang awalnya dilaporkan bunuh diri ini, bermula dari kecurigaan petugas terhadap tujuh luka tusukan di tubuh korban saat melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kejadian.

"Sangat tidak dapat dicerna seseorang yang bunuh diri memiliki luka tusuk seperti itu. Tiga luka tusukan di bagian perut, dua di dada dan dua di leher. Semuanya ada tujuh tusukan," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (04/06/2013).

Ia menambahkan, selain curiga melihat luka korban, petugas juga menemukan bercak darah di lokasi yang artinya, korban pernah mengalami luka di tempat lain dan bukan hanya di kamar mandi. Setelah melakukan uji sampel darah mengggunakan alat khusus, dipastikan bercak darah di lantai itu merupakan darah manusia.

"Kami tidak begitu saja percaya korban bunuh diri. Mengapa? Karena tidak lazim," cetusnya.

Berangkat dari temuan itulah, lanjut Toni, petugas akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap tujuh karyawan yang hasilnya mengerucut kepada empat orang, DW (21), US (18), UM (23) dan AS (21).

Keempat orang yang belakangan diketahui sebagai pelaku, sebelumnya sangat sulit diminta keterangan dengan memberikan kesaksian berbelit-belit.

"Berdasarkan Scientific Identification, bekas darah yang ada di tangan dan tubuh tersangka cocok dengan bercak darah di lokasi, sehingga mereka tidak bisa mengelak lagi," tandasnya.

Menurut Toni, usai mendapatkan petunjuk dan alat bukti yang cukup, keempat tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Mereka selanjutnya digelandang ke Mapolda Metro Jaya dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Keempat tersangka dikenakan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman di atas 40 tahun atau semumur hidup.

"Kami juga amankan barang bukti pisau dapur yang digunakan para pelaku, untuk menghabisi korban," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pria asal Yogyakarta bernama Dahwam (43) ditemukan tewas secara mengenaskan di kamar mandi Warung Gudeg Bu Juminten di Jalan Ciputat Bary, RT01/05, No.19, Sawah Ciputat, Tanggerang Selatan, Minggu (26/05/2013) malam lalu.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0698 seconds (0.1#10.140)