Atur premi KJS, Jokowi keluarkan Pergub
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, rencananya akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub), untuk menjadi acuan penyesuaian tarif terkait pelaksanaan Kartu Jakarta Sehat (KJS).
"Iya, makanya nanti pakai Pergub, untruk mengatur premi KJS," ujar Jokowi di Balai Kota Jakarta, Selasa (4/6/2013).
Mengingat ada evaluasi tarif untuk pengobatan per paket di setiap rumah sakit, kata Jokowi, Pergub tersebut akan mengatur tarif pengobatan di rumah sakit dan pembayaran klaim kesehatan. Nantinya berbeda dengan penerapan secara nasional.
"Kami mau buat panduan sendiri. Jika kemarin kita mengacu nasional, karena nasional itu diambil dari RSUD-RSUD di daerah dengan pengambilan secara rata-rata. Kalau di Jakarta, mungkin beberapa item dirasa kurang oleh rumah sakit, itu harus diperbaiki. Kami kan orangnya gampang," jelasnya.
Jokowi belum memastikan apakah tarif pengobatan untuk rumah sakit swasta, dan RSUD akan dibedakan.
"Nanti itu diputuskan pertengahan bulan ini," tandasnya.
Untuk diketahui, tarif premi untuk KJS selama ini sebesar Rp23 ribu. Sedangkan untuk premi nasional Rp15.500.
"Iya, makanya nanti pakai Pergub, untruk mengatur premi KJS," ujar Jokowi di Balai Kota Jakarta, Selasa (4/6/2013).
Mengingat ada evaluasi tarif untuk pengobatan per paket di setiap rumah sakit, kata Jokowi, Pergub tersebut akan mengatur tarif pengobatan di rumah sakit dan pembayaran klaim kesehatan. Nantinya berbeda dengan penerapan secara nasional.
"Kami mau buat panduan sendiri. Jika kemarin kita mengacu nasional, karena nasional itu diambil dari RSUD-RSUD di daerah dengan pengambilan secara rata-rata. Kalau di Jakarta, mungkin beberapa item dirasa kurang oleh rumah sakit, itu harus diperbaiki. Kami kan orangnya gampang," jelasnya.
Jokowi belum memastikan apakah tarif pengobatan untuk rumah sakit swasta, dan RSUD akan dibedakan.
"Nanti itu diputuskan pertengahan bulan ini," tandasnya.
Untuk diketahui, tarif premi untuk KJS selama ini sebesar Rp23 ribu. Sedangkan untuk premi nasional Rp15.500.
(stb)