Polisi amankan dua pengedar narkoba di Kampung Ambon

Jum'at, 31 Mei 2013 - 13:24 WIB
Polisi amankan dua pengedar narkoba di Kampung Ambon
Polisi amankan dua pengedar narkoba di Kampung Ambon
A A A
Sindonews.com - Aparat Polsek Cengkareng kembali mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba, di Komplek Permata (Kampung Ambon) Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita sabu seberat 150 gram dan ganja seberat 5,54 gram. Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Khoiri mengatakan, pihaknya kembali mendapatkan dua orang tersangka, setelah mendapatkan keterangan dari dua tersangka MN dan M yang tertangkap sebelumnya di wilayah yang sama pada Minggu (26/05/2013) lalu.

"Kedua tersangka bernama Martin Watimena alias Tito (29) dan Fandri (28), yang merupakan warga Jalan Safir, Komplek Permata, Cengkareng, Jakarta Barat," kata AKP Khoiri, Jumat (31/5/2013).

Khoiri menjelaskan, setelah mendapatkan keterangan dari MN dan M, masih adanya pengedar narkoba di Komplek Permata, petugas langsung menelusuri dan mengambil kesempatan untuk menangkap keduanya ketika berada di salah satu rumah di Jalan Safir.

Menurut khoiri, Martin merupakan seorang pengedar sabu yang baru ingin membuka lapak di kawasan Jalan Safir.

"Selain barang bukti narkoba, kami juga menemukan alat timbangan dan sejumlah alat hisap sabu," jelasnya.

Saat ini keduanya berada dalam tahanan Polsek Cengkareng, dan dikenakan Pasal 114 Undang-undang Narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5151 seconds (0.1#10.140)