Rampok spesialis mobil rentalan diringkus polisi

Kamis, 30 Mei 2013 - 09:14 WIB
Rampok spesialis mobil...
Rampok spesialis mobil rentalan diringkus polisi
A A A
Sindonews.com – Aksi gabungan anggota Polsek Kemayoran dan Polres Jakarta Pusat, berhasil meringkus Husni Duwila alias Nico (40), pelaku pencurian dengan kekerasan.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan warga, yang telah dirugikan atas tindakan pelaku. Bersama pelaku diamankan juga sebuah mobil Toyota Alphard, dua buah borgol, sepucuk senjata api mainan, dan empat unit telepon genggam.

Kapolsek Kemayoran Kompol Marupa Sagala mengatakan, tindakan pelaku dimasukkan ke dalam pecurian dengan kekerasan, karena pelaku sempat menyiksa korbannya.

Kejadian ini bermula ketika pelaku menyewa sebuah taksi mewah jenis Toyota Alphard, di sebuah kawasan di Kelapa Gading. Pelaku membayar uang sewa taksi tersebut Rp1.980.000. Setelah mobil datang, pelaku langsung meminta diantar ke Polres Jakarta Utara.

Setelah sampai di Polres Jakarta Utara, pelaku meninggalkan sopir serta taksi. 30 menit berselang, pelaku langsung meminta diantar ke Kelapa Gading. Dalam perjalanan pelaku meminta sopir berjalan perlahan. Kemudian pelaku mengintimidasi korban, dan menuduhnya menggunakan narkoba.

"Karena pelaku sempat memperlihatkan senjata api mainannya, korban percaya pelaku adalah anggota polisi," tuturnya, Kamis (30/5/2013).

Setelah menuduh korban, pelaku juga menggeledah korban serta memborgolnya. Kemudian sampai di kawasan Kemayoran, dengan tangan di borgol, korban dititipkan ke satpam kawasan tersebut.

"Jadi pelaku menitipkan korban kepada satpam, dengan alasan hendak memenaggil anggota lainnya,” ungkapnya.

Karena lama tidak datang Satpam kawasan curiga kemudian melapor kepada anggota. Selanjutnya petugas membuka borgol dan melakukan pengejaran.

"Tiga hari setelah kejadian, kami berhasil menangkap pelaku depan apartemen Grand Emerald, Jalan Pegangsaan Dua Kelapa Gading, Jakarta Utara," tuturnya.

Dari penuturan pelaku, dirinya sempat mencabut Global Posistioning System (GPS) yang ada di taksi. Tidak hanya itu, pelaku juga mengganti plat nomor mobil awalnya nopol mobil tersebut B 1949 SZP, kemudian diganti dengan nopol B 1950 UT.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang kejahatan dengan kekerasan dengan ancaman penjara diatas 7 tahun. Kasus ini ditangani oleh Polsek Kemayoran.

Sementara itu pelaku mengatakan, ini merupakan kali kedua dirinya berusaha membawa kabur mobil rental. Sebelumnya bapak tiga anak ini berhasil mengelabui pemilik rental, dan membawa kabur mobil Honda Jazz ke Bandung. Mobil tersebut digadaikan dengan harga Rp80 juta. Sedangkan, mobil Alphard digadaikan dengan harga Rp195 juta Rp125 Juta.

"Saya melakukan aksi ini sendiri, karena yang pertama berhasil. Selanjutnya saya ketagihan," tuturnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0906 seconds (0.1#10.140)