Kisah korban perbudakan di Tangerang
A
A
A
Sindonews.com - Terkuaknya praktik perbudakan yang dilakukan Yuki Irawan, di Pabrik Kuali miliknya, Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, membuka luka lama keluarga 19 buruh yang pernah melarikan diri ditahun 2011 lalu.
“Saya tidak terima dengan perlakuan pemilik pabrik dan mandor yang menyiksa dan memukul kepala anak saya Ariyansah dengan gagang pistol hingga terluka, saya masih sakit hati,” kata Asmin (50), orang tua Ariyansah, korban perbudakan Pabrik Kuali yang pernah membuat laporan polisi di tahun 2011, Selasa (28/5/2013).
Warga Kampung Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, ini mengaku sama sekali tidak tahu kalau anaknya diakhir tahun 2011 bekerja di Pabrik Kuali milik Yuki. Dia baru tahu setelah anaknya pulang seperti orang gila, usai melarikan diri dari sekapan pemilik pabrik.
“Saya bingung kenapa laporan 2011 dulu itu tidak ditindak, bila ditindak mungkin praktik perbudakan ini sudah terbongkar dari dulu,” ucapnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, pada 12 Desember 2011, Ariyansah membuat laporan dengan nomer LP/4947/K/XII/2011/Resta tangerang. Sementara terkuaknya praktik perbudakan yang dilakukan Yuki bersama para mandornya baru terkuak pada Mei 2013, setelah berapa pekerja yang berhasil kabur melaporkan kasus ini ke Polres Lampung.
Petugas dari Polresta Kota Tangerang akhirnya melakukan penggerebekan dengan Komnas HAM, dan berhasil membebaskan 34 buruh yang dipekerjakan secara tidak manusiawi tersebut.
“Saya tidak terima dengan perlakuan pemilik pabrik dan mandor yang menyiksa dan memukul kepala anak saya Ariyansah dengan gagang pistol hingga terluka, saya masih sakit hati,” kata Asmin (50), orang tua Ariyansah, korban perbudakan Pabrik Kuali yang pernah membuat laporan polisi di tahun 2011, Selasa (28/5/2013).
Warga Kampung Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, ini mengaku sama sekali tidak tahu kalau anaknya diakhir tahun 2011 bekerja di Pabrik Kuali milik Yuki. Dia baru tahu setelah anaknya pulang seperti orang gila, usai melarikan diri dari sekapan pemilik pabrik.
“Saya bingung kenapa laporan 2011 dulu itu tidak ditindak, bila ditindak mungkin praktik perbudakan ini sudah terbongkar dari dulu,” ucapnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, pada 12 Desember 2011, Ariyansah membuat laporan dengan nomer LP/4947/K/XII/2011/Resta tangerang. Sementara terkuaknya praktik perbudakan yang dilakukan Yuki bersama para mandornya baru terkuak pada Mei 2013, setelah berapa pekerja yang berhasil kabur melaporkan kasus ini ke Polres Lampung.
Petugas dari Polresta Kota Tangerang akhirnya melakukan penggerebekan dengan Komnas HAM, dan berhasil membebaskan 34 buruh yang dipekerjakan secara tidak manusiawi tersebut.
(san)