Panggil tiga bocah pahlawan, izin KPAI!
A
A
A
Sindonews.com - Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Wahyu Hartomo mengatakan, dengan karakter anak yang kuat memang diperlukan penunjang penyelamat kehidupanya. Tentunya diperlukan keamanan hidup mereka dari gangguan yang tidak diinginkan.
Tentunya, kata dia, KPPPA meminta kepada KPAI untuk memberikan perhartian dan pengamanan melihat banyaknya kelompok atau individu yang terlalu mengekspose kejadian ini.
"Jadi semuanya atas seizin KPAI jika memang memerlukan mereka misalnya dalam mengundang mereka di acara khusus atau talk show. Jadi semuanya ada prosedur agar tidak melanggar hak mereka," kata wahyu di kantor KPPPA di Jakarta, Senin (27/5/2013).
Terkait hal ini, menurutnya, pihak penegak hukum dapat menjatuhkan hukuman kepada pelaku atas dasar restorastis justis kepada pelaku yang melakukan hukum pidana pembunuhan, narkoba dan pemerkosaan pada umur di atas 12 tahun. "Jadi pelaku harus melewati proses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menag PP dan PA) Linda Gumilar meminta, kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melindungi keselamatan tiga anak pahlawan yang sudah menggagalkan pemerkosaan di Bogor.
"Mulai dari saat mereka dijadikan saksi dan dimintai keterangan. Selain itu juga pihak-pihak yang mungkin menggangu keselamatan dan hak nya sebagai anak," tandasnya
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Badriah Fayumi mengatakan, sudah menjadi tugasnya untuk melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap tiga bocah pahlawan yang menggagalkan pemerkosaan di Bogor.
Dia mengatakan, sejak terdapat kasus ini, KPAI sudah meminta bantuan kepada Polres setempat dalam melanjuti proses hukum pelaku pengawasan proses penegakan hukum agar tidak melanggar hak anak.
Selain itu juga, dia meinta kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor untuk mendampingi korban dan saksi untuk mendapatkan haknya sesuai porsinya.
"Biasanya KPAI mengurusi anak yang haknya terlantar, namun sekarang melindungi anak yang telah menjalankan kewajibanya untuk membela anak yang haknya terlanggar," ujarnya di kantor KPPPA, Jakarta.
Tentunya, kata dia, KPPPA meminta kepada KPAI untuk memberikan perhartian dan pengamanan melihat banyaknya kelompok atau individu yang terlalu mengekspose kejadian ini.
"Jadi semuanya atas seizin KPAI jika memang memerlukan mereka misalnya dalam mengundang mereka di acara khusus atau talk show. Jadi semuanya ada prosedur agar tidak melanggar hak mereka," kata wahyu di kantor KPPPA di Jakarta, Senin (27/5/2013).
Terkait hal ini, menurutnya, pihak penegak hukum dapat menjatuhkan hukuman kepada pelaku atas dasar restorastis justis kepada pelaku yang melakukan hukum pidana pembunuhan, narkoba dan pemerkosaan pada umur di atas 12 tahun. "Jadi pelaku harus melewati proses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menag PP dan PA) Linda Gumilar meminta, kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melindungi keselamatan tiga anak pahlawan yang sudah menggagalkan pemerkosaan di Bogor.
"Mulai dari saat mereka dijadikan saksi dan dimintai keterangan. Selain itu juga pihak-pihak yang mungkin menggangu keselamatan dan hak nya sebagai anak," tandasnya
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Badriah Fayumi mengatakan, sudah menjadi tugasnya untuk melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap tiga bocah pahlawan yang menggagalkan pemerkosaan di Bogor.
Dia mengatakan, sejak terdapat kasus ini, KPAI sudah meminta bantuan kepada Polres setempat dalam melanjuti proses hukum pelaku pengawasan proses penegakan hukum agar tidak melanggar hak anak.
Selain itu juga, dia meinta kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor untuk mendampingi korban dan saksi untuk mendapatkan haknya sesuai porsinya.
"Biasanya KPAI mengurusi anak yang haknya terlantar, namun sekarang melindungi anak yang telah menjalankan kewajibanya untuk membela anak yang haknya terlanggar," ujarnya di kantor KPPPA, Jakarta.
(mhd)